Hukumnya Boleh Periksa Gigi Saat Berpuasa!

Fatwa MUI ; Hukumnya Boleh Periksa Gigi Saat Berpuasa!

Pernahkah khawatir sakit gigi saat bulan puasa?  MUI (Majelis Ulama Indonesia) memiliki fatwa yang mengatur tentang boleh tidaknya periksa gigi saat berpuasa.  Fatwa ini memberikan angin segar bagi umat Muslim yang membutuhkan perawatan gigi selama bulan Ramadhan.

Sebagaimana yang diketahui di setiap memasuki bulan suci Ramadhan, seluruh umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.  Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 183: 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ – ١٨٣

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”

Oleh karenanya, penting bagi kita untuk mengikuti aturan dan peraturan puasa, agar ibadah yang kita jalankan ini tidak sia-sia, alias mendapat berkah dan pahala dari Allah SWT. Salah satu pertanyaan paling umum yang ditanyakan orang selama Ramadhan adalah apakah mereka boleh melakukan perawatan gigi saat berpuasa? Kali ini sahabat Bincangsyariah akan membahas fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Indonesia (Majelis Ulama Indonesia) terkait panduan tata cara merawat gigi yang benar saat berpuasa.

Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018

Mengacu pada Fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi, memperbolehkan rangkaian pemeriksaan gigi atau check up rutin ke dokter gigi pada saat berpuasa. Namun tetap dalam tindakan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak berlebihan. Lantas tindakan apa saja yang diperbolehkan ketika berpuasa? 

Berikut ini penjelasan dari muatan Fatwa MUI terkait rangkaian perawatan dan pengobatan gigi yang diperbolehkan saat berpuasa:

  1. Pencabutan gigi/ekstraksi gigi tidak membatalkan puasa

Pemberian obat anestesi berupa gel yang dioleskan di dalam mulut, atau disuntikkan dan atau disemprotkan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan berhati – hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan.

2. Proser berkumur dengan air atau obat antiseptik dalam tindakan pembersihan karang gigi:

a.Apabila dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan maka tidak membatalkan puasa sekalipun ada yang tertelan.

b.Apabila dilakukan dengan tidak berhati – hati dan berlebihan maka akan membatalkan puasa jika ada yang tertelan.

3. Sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat ultrasonic scaler dan pemberian pasta profilaksis dengan berbagai rasa di dalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.

4. Terjadinya pendarahan selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.

5. Penambalan gigi dan obat yang tertelan (tidak sengaja) selama proses penambalan gigi tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan berhati – hati dan tidak berlebihan.

6. Bahan tambalan sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa., 7. Proses pencetakan gigi tidak membatalkan puasa. [Baca juga: Tafsir Mimpi Gigi Rontok Semua]

8. Kesempurnaan wudhu tidak tergantung kepada ada dan tidak adanya gigi atau terhalang dan tidak terhalangnya air sampai ke gigi yang asli, artinya tetap wudhunya utama meskipun terhalang jaket gigi atau veneer.

9. Membuat jaket gigi, membuat veneer, pemasangan behel gigi dan bleaching:

a.Untuk tujuan pengobatan maka hukumnya halal.

b.Untuk menormalkan gigi yang tumbuhnya tidak normal maka hukumnya halal.

c.Untuk tujuan tindakan pencegahan dari timbulnya penyakit, maka hukumnya halal.

d.Untuk tujuan kecantikan tanpa merubah bentuk aslinya maka hukumnya halal.

e.Untuk tujuan kecantikan tanpa indikasi medis dengan merubah bentuknya yang asli maka hukumnya haram.

Demikian penjelasan terkait fatwa MUI bahwa hukumnya boleh periksa gigi saat berpuasa! Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH