Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin
Soal:
Apakah pembantu rumah tangga wajib bayar zakat fitri?
Jawab:
Pembantu rumah tangga wajib membayar zakat fitri karena ia juga seorang muslim. Akan tetapi, apakah ia yang menanggung zakatnya sendiri? Atau kewajiban majikan? Hukum asalnya zakatnya ia yang tanggung sendiri akan tetapi jika majikan ingin menanggung zakat fitrinya maka tidak mengapa.
Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail 18/263, Asy Syamilah
—
Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/17755-fatwa-ramadhan-zakat-fitri-pembantu-rumah-tangga-siapa-yang-tanggung.html