Fiqih: Istri tak Wajib Perhatikan Keluarga Suami

FIQIH mengatur segala aspek kehidupan manusia agar sesuai dengan syariat (syar’i). Baik kehidupan pribadi maupun hubungannya dengan makhluk lain. Selama 24 jam dalam sehari, dan 7 hari dalam seminggu. Kelak, semua itu harus ia pertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Sementara Akhlak Mahmudah adalah tabiat, tingkah laku atau perangai baik dan patut, yang harus dijaga oleh setiap muslim agar senantiasa terjaga keharmonisan hubungan dengan makhluk di sekitarnya, khususnya antarsesama manusia.

Dalam hal pernikahan, misalnya;

5. Dalam Ilmu Fiqih, seorang istri tidak wajib mengurus dan memperhatikan keluarga suaminya. Termasuk ibu mertua dan ipar-nya. Sebab bagi istri, kewajiban intinya adalah melayani dan menaati suaminya. Bukan keluarga suaminya.

Jika seorang istri enggan mengurus mertuanya yang sakit, itu memang hak yang “Syar’i tapi Tidak Patut.”

Mengapa?

Sebab rumah tangga dibentuk dengan azas “mu’asyarah bil ma’ruf”. Dan itu diwujudkan dengan saling memperlakukan diri dan keluarga masing-masing dengan baik.

Slogan “Yang Penting Syar’i” ternyata belum sempurna, jika tidak mengindahkan Akhlak Mulia. Sebab kita tidak hanya diperintahkan untuk menjaga hubungan baik dengan Allah, namun juga dengan sesama manusia.

Para penyayang itu akan disayangi oleh Yang Maha Penyayang Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi. Sayangilah makhluk yang ada di bumi, niscaya yang ada di langit akan menyayangi kalian. (HR. Abu Daud dan Turmudzi)

Orang-orang yang penyayang niscaya akan disayangi pula oleh ar-Rahman (Allah). Maka sayangilah penduduk bumi niscaya penghuni langit pun akan menyayangi kalian. (HR. Ahmad)

Barangsiapa tidak menyayangi penghuni bumi, maka ia tidak akan disayang oleh penghuni langit. (HR. at-Thabrani)
Wallahu A’lam Bishshawab. [Aini Aryani, Lc]

INILAH MOZAIK