Zaman telah berubah. Anak-anak perempuan di era modern ternyata lebih cepat mengalami menstruasi atau haid. Para ahli kandungan mengungkapkan, saat ini, anak perempuan lebih cepat mengalami haid, karena banyak mengonsumsi junk food yang mengandung hormon. ”Jangan kaget, jika putri Anda yang baru berusia delapan tahun sudah haid,” ujar seorang ahli kandungan.
Lalu bagaimana ajaran Islam memandang masalah ini? Dalam kitab Risaalah ad-Dimaa’ ath-Thabi’iyyah li an-Nisaa’ dijelaskan bahwa haid, secara bahasa, berarti mengalirnya sesuatu. Sedangkan secara syar’i maknanya adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita secara alami tanpa sebab apapun di waktu-waktu tertentu.
Semua ulama mazhab bersepakat bahwa haid akan dialami seorang anak perempuan minimal pada usia sembilan tahun. Jadi, menurut ulama Syafi’i, Maliki, Hanbali dan Hanafi, jika anak perempuan belum mencapai umur sembilan tahun, namun sudah mengeluarkan darah dari tubuhnya, maka itu bukan darah haid, tapi darah penyakit.
Menurut ulama Mazhab Hanafi, sejak anak perempuan berusia sembilan tahun dan telah mengalami haid, berarti sudah diwajibkan melakukan semua perintah agama, seperti shalat dan puasa. Setiap bulannya, anak perempuan itu akan mengalami keluarnya darah haid sampai pada usia 55 tahun. Dan jika setelah usia 55 tahun masih juga mengeluarkan darah, maka itu bukanlah darah haid. Kecuali, jika warnanya hitam atau merah tua, baru itu bisa dianggap darah haid.
Berhentinya darah haid pada usia tertentu itu, dalam ilmu fikih, dikenal dengan istilah iyas. Mengenai masa iyas ini, Mazhab Hanbali berbeda pendapat dengan Mazhab Hanafi. Menurut ulama Mazhab Hanbali ini, masa iyas akan terjadi ketika seorang perempuan berusia 50 tahun. Dan jika pada usia tersebut seseorang masih juga mengeluarkan darah, maka itu tidak dianggap sebagai darah haid. Meskipun darah yang keluar berwarna hitam atau merah tua.
Mazhab Maliki berpendapat lain. Seseorang akan berhenti dari haid ketika berusia 70 tahun. Sedangkan Mazhab Syafi’i menyatakan tidak adanya batas usia haid. Haid, menurut ulama Mazhab Syafi’i, bisa dialami semua perempuan, kapan saja selama ia masih hidup, sekalipun biasanya berhenti pada usia 62 tahun.