Kementerian Agama (Kemenag) bersama Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines telah bersepakat dalam penerbangan jamaah haji Indonesia. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan perjanjian pengangkutan udara jamaah haji reguler 1440H/2019M di Kantor Kementerian Agama.
Perjanjian ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, bersama Direktur Niaga PT Garuda Indonesia, Pikri Ilham, dan VP Hajj and Umrah Saudi Arabian Airlines, Abdul Madjid.
“Asumsi jumlah jamaah haji reguler dan petugas kloter yang akan diterbangkan sebanyak 206.535 orang dengan 507 kloter. Sebanyak 104.055 jamaah akan terbang dengan Garuda Indonesia, sedang 102.475 jamaah terbang dengan Saudi Arabian Airlines,” ujar Nizar Ali dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (2/4).
Menurut Nizar, Garuda Indonesia akan memberangkatkan jamaah haji dari Embarkasi Aceh, Medan, Padang, Jakarta-Pondok Gede, Solo, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok. Sedangkan Saudi Arabian Airlines akan menerbangkan jamaah haji dari Embarkasi Batam, Palembang, Jakarta-Bekasi, dan Surabaya.
Masa operasional pemberangkatan jamaah haji akan berlangsung 30 hari. Jamaah kloter pertama terbang ke Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah pada 7 Juli 2019. Kloter terakhir terbang ke King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah pada 5 Agustus 2019.
“Masa operasional pemulangan jamaah haji Indonesia juga berlangsung 30 hari. Kloter pertama akan terbang ke Tanah Air pada 17 Agustus 2019. Kloter terakhir terbang ke Tanah Air pada 15 September 2019,” tuturnya.
Kepada Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines, Nizar menegaskan bahwa transportasi udara jamaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi (pergi pulang) menggunakan sistem charter. Penerbangan juga tanpa transit kecuali untuk kepentingan pengisian bahan bakar di salah satu embarkasi haji atau wilayah tertentu dan karena alasan keselamatan penerbangan harus melakukan pendaratan di suatu wilayah, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi.
“Prinsip transportasi udara ini berbasis pelayanan prima bagi jamaah agar nyaman, aman, dan tentram saat berangkat ke Tanah Suci dan kembali ke Tanah Air,” lanjutnya.