Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin

Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 1)

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Lebih-lebih berkaitan dengan masalah yang sangat besar, yaitu hubungan antara rakyat dengan pemimpin mereka. Islam telah mengatur, apa saja hak para pemimpin yang wajib ditunaikan oleh rakyat. Dan sebaliknya, apa saja kewajiban pemimpin yang harus ditunaikan kepada rakyat yang dipimpin

Hak pemimpin atas rakyat yang dipimpin

Hak pemimpin atas rakyat yang dia pimpin (dengan kata lain, kewajiban rakyat kepada sang pemimpin) itu di antaranya:

Pertama, rakyat memiliki kewajiban untuk mencurahkan ketaatan kepada sang pemimpin, baik dzahir maupun batin, dalam setiap yang diperintahkan atau yang dilarang oleh pemimpin, kecuali dalam hal maksiat.

Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk taat kepada pemimpin, dan tidak memberikan pengecualian kecuali jika dalam hal kemaksiatan. Maka perkara (aturan) lainnya yang bukan maksiat, harus tetap ditaati.

Allah Ta’ala befirrman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)

Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini berkata,

“Akan tetapi, (ketaatan terhadap pemimpin) itu dengan syarat selama pemimpin tersebut tidak memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Jika mereka memerintahkan hal itu (maksiat), maka tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.” (Taissir Karimir Rahmaan, hal. 183)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ

“Dengarlah dan taat, meskipun penguasa (pemimpin) kalian adalah seorang budak Habsyi (budak dari Ethiopia), yang kepalanya seperti kismis (anggur kering) (karena secara fisik, mereka berambut keriting seperti anggur kering yang mengkerut, pen.)” (HR. Bukhari no. 693)

Juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

“Mendengar dan taat (kepada pemimpin) adalah wajib bagi setiap muslim, baik (terhadap perkara) yang dia sukai maupun yang tidak dia sukai, selama dia tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan. Adapun jika dia diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan taat (dalam perkara maksiat tersebut saja, pent.).” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 4740)

Yang dimaksud dengan “tidak ada kewajiban mendengar dan taat” dalam hadits tersebut bukanlah tidak mendengar dan taat secara mutlak, sehingga berlepas diri dari kepemimpinan secara total dari sang penguasa. Akan tetapi, yang dimaksud adalah tidak mendengar dan taat dalam perkara maksiat itu saja. Sedangkan aturan lain yang bukan maksiat, tetap wajib ditaati. Pemahaman ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ، قَالُوا: قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ، فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ، فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ، وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian. Sedangkan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, kalian mengutuk mereka dan mereka pun mengutuk kalian.”

Mereka berkata, “Kemudian kami bertanya, “Wahai Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka ketika itu?”

Beliau menjawab, “Tidak, selama mereka mendirikan shalat bersama kalian, tidak selama mereka masih mendirikan shalat bersama kalian. Dan barangsiapa dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian dia melihat pemimpinnya bermaksiat kepada Allah, hendaknya dia membenci dari perbuatan (maksiat) tersebut dan janganlah dia melepas dari ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855)

Kedua, memberikan nasihat kepada sang pemimpin dengan metode dan adab yang baik. Diriwayatkan dari sahabat Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الدِّينُ النَّصِيحَةُ

“Agama adalah nasihat.” Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)

Adab dalam memberikan nasihat kepada sang pemimpin ini diperjelas dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاِنِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ

“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa dalam suatu perkara, maka janganlah dia menasihati secara terang-terangan. Akan tetapi, ambillah tangannya dan menyepilah dengannya. Jika sang penguasa menerima (nasihatmu), itulah yang diinginkan. Jika tidak, maka dia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad 3: 403, Ath-Thabrani dalam Musnad Asy-Syamiyyiin 2: 94, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 1096 dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Dzilaal As-Sunnah 2: 507)

Oleh karena itu, termasuk kewajiban rakyat adalah mengingatkan sang pemimpin ketika dia lalai serta memberikan petunjuk dan bimbingan ketika sang pemimpin terjatuh dalam kesalahan dan ketergelinciran, didorong oleh rasa kasih sayang dan belas kasihan kepada mereka atas beratnya pertanggungjawaban yang akan diminta dari mereka pada hari kiamat. Juga dalam rangka menjaga agama dan kehormatan sang pemimpin.

Ketiga, jihad bersama mereka, shalat di belakang mereka (karena pemimpin zaman dahulu adalah juga imam shalat), menunaikan sedekah (zakat mal) kepada mereka ketika diminta (maksudnya, ketika penguasa menarik harta zakat yang itu menjadi kewajibannya, melalui amil zakat yang ditunjuk, maka tetap ditaati), juga berhaji bersama mereka. Baik pemimpin baik adalah pemimpin yang shalih, ataupun pemimpin yang fajir, selama belum sampai derajat kekafiran. Inilah di antara pokok aqidah ahlus sunnah.

Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai salah satu bentuk nasihat kepada pemimpin. Al-Khaththabi rahimahullah berkata,

“Termasuk dalam nasihat kepada ulil amri adalah mencurahkan ketaatan kepada mereka dalam perkara-perkara yang ma’ruf, shalat di belakang mereka, jihad melawan orang-orang kafir bersama mereka, menunaikan zakat (sedekah) kepada mereka, tidak memberontak dengan pedang kepada mereka, ketika tampak dari mereka kesalahan dan kejelekan, mengingatkan mereka ketika mereka lalai, tidak menipu mereka dengan pujian-pujian dusta atas mereka, dan mendoakan kebaikan untuk mereka.” (A’laamul Hadiits fi Syarhi Shahih Al-Bukhari, 1: 192-193)

Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata,

“Siapa saja yang meninggalkan shalat Jum’at dan shalat berjamaah di belakang pemimpin yang fajir (jahat atau dzalim), maka dia adalah mubtadi’ (ahlul bid’ah) menurut jumhur (mayoritas) ulama. Yang benar adalah shalat di belakang mereka dan tidak mengulang shalat. Hal ini karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum tetap shalat Jum’at dan shalat berjamaah di belakang pemimpin yang fajir dan tidak mengulang shalat mereka. Hal ini sebagaimana ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf, demikian pula Anas radhiyallahu ‘anhu.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 575)

Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam, beliau berkata,

“Sesungguhnya Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ketika di masa fitnah (khawarij), tidaklah sang ulil amri datang kecuali beliau (Ibnu ‘Umar) shalat di belakangnya, dan menunaikan zakat mal kepada mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqaat, 4: 149)

Di antara dalil dari sunnah (hadits) yang menunjukkan bolehnya shalat di belakang pemimpin yang fajir (selama mereka belum kafir) adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat di belakang pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya (shalat di luar waktu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي

“Shalatlah pada waktunya. Jika Engkau menjumpai shalat bersama mereka (di luar waktu), maka shalatlah. Dan jangan katakan, “Sesungguhnya aku sudah shalat, maka aku tidak shalat (bersama kalian).” (HR. Muslim no. 648)

Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa shalat lagi di belakang penguasa (di luar waktu) itu dinilai sebagai shalat sunnah. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَلَّكُمْ سَتُدْرِكُونَ أَقْوَامًا يُصَلُّونَ الصَّلَاةَ لِغَيْرِ وَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتُمُوهُمْ فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، وَصَلُّوا مَعَهُمْ وَاجْعَلُوهَا سُبْحَةً

“Mungkin kalian akan menjumpai suatu kaum yang mengerjakan shalat tidak pada waktunya. Jika kalian mendapati mereka, maka shalatlah pada waktunya, kemudian ikutlah shalat bersama mereka dan anggaplah itu sebagai shalat sunnah.” (HR. An-Nasa’i no. 779. Dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)

Baca Juga: Noda Hitam Demokrasi

Dan inilah yang menjadi pemahaman sahabat, sebagaimana yang telah kami sebutkan sebagian riwayatnya di atas.

Keempat, tidak mengumbar, membeberkan, dan membongkar aib dan kejelekan mereka di khalayak umum.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,

“Bukanlah termasuk manhaj salaf (perbuatan) mempopulerkan aib pemerintah, dan menyebutkan kejelekan-kejelekan pemerintah di mimbar-mimbar. Karena hal itu akan menimbulkan kudeta (pemberontakan), tidak ada lagi mendengar dan taat dalam perkara yang ma’ruf, dan menimbulkan pemberontakan yang menimbulkan mudharat dan tidak ada manfaat. Akan tetapi, jalan yang ditempuh oleh para salaf adalah memberikan nasihat di antara mereka dan pemerintah (saja), menulis surat kepada mereka, atau melalui para ulama yang bisa menyampaikan kepada pemerintah sehingga ulama tersebut bisa menunjukkan kepada kebaikan.” (Al-Ma’luum min Waajibi Al-‘Alaaqah bainal Haakim wal Mahkuum, hal. 22)

Inilah yang diamalkan oleh sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ketika banyak orang membicarakan kepemimpinan sahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.

Ada seseorang yang berkata kepada Usamah radhiyallahu ‘anhu,

أَلَا تَدْخُلُ عَلَى عُثْمَانَ فَتُكَلِّمَهُ؟

“Tidakkah Engkau menemui ‘Utsman dan menasihatinya?”

Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata,

أَتَرَوْنَ أَنِّي لَا أُكَلِّمُهُ إِلَّا أُسْمِعُكُمْ؟ وَاللهِ لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ، مَا دُونَ أَنْ أَفْتَتِحَ أَمْرًا لَا أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ

“Apakah kalian anggap aku tidak menasihatinya karena kalian tidak mendengar pembicaraanku kepadanya? Demi Allah, sungguh aku telah berbicara dengannya empat mata, tanpa menampakkannya. Aku tidak mau menjadi orang yang pertama kali membuka (pintu fitnah).” (HR. Muslim no. 2989)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

أي كلمته فيما أشرتم إليه لكن على سبيل المصلحة والأدب في السر بغير أن يكون في كلامي ما يثير فتنة أو نحوها

“Maksudnya, aku (Usamah) telah berbicara kepadanya dalam perkara yang kalian maksudkan. Akan tetapi, hal itu dalam bentuk yang baik (mendatangkan maslahat) dan adab, yaitu secara rahasia. Nasihatku itu bukanlah perkataan yang bisa menimbulkan fitnah atau semacamnya.”

Beliau rahimahullah juga berkata,

وفي الحديث تعظيم الأمراء والأدب معهم وتبليغهم ما يقول الناس فيهم ليكفوا ويأخذوا حذرهم بلطف وحسن تأدية بحيث يبلغ المقصود من غير أذية للغير

“Dan dalam hadits ini terdapat pemuliaan terhadap ulil amri dan adab terhadap mereka. Juga menyampaikan kepada ulil amri tentang apa yang yang dikatakan oleh rakyat tentang mereka, agar mereka menahan diri dan memperhatikan peringatan rakyat, dengan penyampaian yang lembut dan baik. Yaitu dalam bentuk tercapainya maksud (untuk menasihati), tanpa menyakiti pihak lain.” (Fathul Baari, 13: 65-67)

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id