‘Menjauhi wanita haid’ adalah menjauhi seluruh tubuh mereka.
Imam Syafi’i berkata, “Sebagian ahli ilmu Alquran menjelaskan mengenai firman Allah azza wa jalla: “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian,” (QS al-Baqarah [2]: 222); bahwa yang dimaksud adalah: Kalian harus menjauhi mereka, yaitu dari ‘tempat terjadinya haid’.”
Dikutip dari Al-Umm Kitab Induk Fiqih Islam 1 oleh Imam Syafi’i, Imam Syafi’i berkata,” Ayat ini memang mengandung kemungkinan arti seperti yang dinyatakan di atas, tetapi ayat ini juga mengandung kemungkinan arti bahwa yang dimaksud ‘menjauhi wanita haid’ adalah menjauhi seluruh tubuh mereka.
Imam Syafi’i berkata, “Sunnah Rasulullah SAW menunjukkan yang dimaksud ‘menjauhi’ wanita haid adalah ‘menjauhi’ bagian tubuh di bawah kain seorang wanita (di bawah pusar, penrj.), dan dibolehkannya semua bagian selain itu.”