Hubungan Intim Saat Puasa Halal yang Terlarang

HUBUNGAN intim yang telah legal asalnya halal bahkan bisa bernilai pahala. Namun ketika puasa, bersetubuh atau bersenggama (hubungan intim suami istri) menjadi terlarang bahkan menjadikan puasa seorang muslim batal.

Karena kehormatan bulan Ramadan, pelanggaran tadi dihukumi dengan hukuman yang berat dalam kafarat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata,”

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

Laki-laki mengatakan bahwa dirinya itu binasa, yaitu karena telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadan.

Beberapa faedah dari hadis di atas:

1. Wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadan untuk membayar kafaroh seperti yang disebutkan dalam hadis: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.

2. Pembatal puasa lainnya tidak ada kewajiban kafaroh seperti di atas seperti misalnya ada yang melakukan onani di siang hari Ramadan.

3. Yang terkena hukuman adalah bagi yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadan, bukan di bulan lainnya. Bentuk kafaroh ini untuk menebus kesalahan di bulan Ramadan sebab mulianya bulan tersebut. Kafaroh ini hanya berlaku bagi puasa di bulan Ramadan, namun tidak berlaku pada puasa qodho dan puasa sunah lainnya. Pendapat ini dianut oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sadi -semoga Allah merahmati beliau-.

4. Bersetubuh di siang hari mendapat dosa besar karena dalam hadis disebut sebagai suatu kebinasaan.

5. Kasus yang terjadi dalam hadis amatlah menakjubkan karena ia mengadu kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam keadan takut, namun ia balik pulang dalam keadaan senang karena membawa kurma.

6. Tertawa dalam keadaan yang pas, itu terpuji dan menunjukkan baiknya akal serta menandakan akhlak yang lemah lembut. Sebaliknya tertawa dalam keadaan yang tidak pada tempatnya, malah menunjukkan kurangnya akal.

7. Jika seseorang tidak mampu menunaikan kafaroh lantas orang lain yang menunaikannya, maka itu dianggap sah. Dan kafarohnya bisa diberikan kepada yang tadi punya kewajiban kafaroh. Namun hadis ini bukan menjadi dalil bahwa orang yang tidak mampu menjadi gugur kewajibannya. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang membayarkan kafarohnya. Kafaroh itu seperti halnya utang, bisa gugur jika pemberi utang menggugurkannya.

8. Jika seseorang berbuat dosa, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah, termasuk pula dalam menunaikan kafaroh.

9. Sekadar memberi makan walau tidak dibatasi kadarnya dibolehkan. Kalau sudah mengenyangkan 60 orang seperti kasus di atas, maka sudah cukup. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.[Muhammad Abduh Tuasikal, MSc/Rumaysho]

Referensi: Syarh Umdatul Ahkam, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sadi, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 341-342

 

– See more at: http://ramadhan.inilah.com/read/detail/2383145/hubungan-intim-saat-puasa-halal-yang-terlarang#sthash.AboO9FqB.dpuf