Saat ini, salah satu konten yang banyak diminati penonton adalah konten prank. Konten ini seringkali muncul di beberapa platform media sosial seperti dalam video Youtube, Tiktok dan Instagram. Karena penontonnya yang banyak, membuat para content creator berbondong-bondong untuk membuat video prank, lantaran ingin mendapatkan adsense dari video tersebut. Lantas, bagaimanakah hukum adsense dari hasil prank?
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan bahwa haram hukumnya membuat konten prank apabila didalamnya terdapat unsur menyakiti, mengejek, dan menakuti yang melebihi batas kewajaran.
Seseorang yang membuat konten prank terhadap orang lain, dihukumi melakukan dosa besar, apabila dalam perbuatan ini memiliki dampak yang pada biasanya tidak ditoleransi secara kebiasaan.
Sebagaimana dalam kitab Is’adur Rafiq, Juz 2, halaman 119 berikut,
المراد بالأذى الظاهر ما يعد فى العرف إيذاء ففى الزواجر ان إيذاء المسلم مطلقا كبيرة ووجه التخصيص بالجار ان إيذاء غيره لا يكون كبيرة الا إن كان له وقع بحيث لا يحتمل عادة بخلاف الجار فإنه لا يشترط فى كونه كبيرة الا ان يصدق عليه عرفا أنه ايذاء.
Artinya : “Adapun yang dimaksud dengan menyakiti adalah apa yang menurut adat dianggap mencelakakan. Menyakiti sesama muslim termasuk dari dosa besar. Tetapi, dalam kaitannya dengan dengan tetangga, menyakiti orang lain tidak dihukumi dosa besar kecuali jika perbuatan ini memiliki dampak yang pada biasanya tidak ditoleransi, berbeda dengan menyakiti tetangga.”
Namun demikian, keharaman melakukan prank hanya tertuju kepada seseorang yang merasa tersakiti akibat adanya perbuatan tersebut. Sehingga, apabila pembuat konten meyakini adanya kerelaan dari orang yang diprank, maka membuat konten prank diperbolehkan.
Sebagaimana dalam keterangan kitab Ihya’ Ulumuddin, juz 2, halaman 328 berikut;
وهذا إنما يحرم في حق من يتأذى به، فأما من جعل نفسه مسخرة وربما فرح من أن يسخر به كانت السخرية في حقه من جملة المزاح
Artinya : “Keharaman ini hanya berlaku kepada seseorang yang merasa tersakiti akibat adanya perbuatan itu. Adapun orang yang menjadikan dirinya sebagai bahan ejekan, dan mungkin senang diejek, maka mengejeknya diperbolehkan dan hanya dihukumi sebagai lelucon saja.”
Berdasarkan penjelasan diatas, adsense dari hasil prank terbagi menjadi dua. Apabila adsense didapat dari video prank yang mengandung unsur menyakiti, mengejek, dan membuat celaka orang yang diprank , maka hukumnya diharamkan. Akan tetapi, apabila pembuat konten meyakini adanya kerelaan dari orang yang diprank, maka adsense tersebut diperbolehkan.
Hal ini sebagaimana dalam penjelasan kitab Ahkamul Fuqoha berikut,
وفى نفس الكتاب اجرة العمل الذى يتعلق بالمعصية حرام والتصدق به منها لايجوز ولايصح إهـ
Artinya : “Dalam redaksi kitab upah seseorang dari pekerjaan yang berhubungan dengan perkara maksiat dihukumi haram. Tidak diperbolehkan untuk disedekahkan dan dihukumi tidak sah.”
Demikian penjelasan mengenai hukum mendapatkan adsense dari hasil prank. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.