Hukum Air Bekas Wudhu untuk Menyiram Tanaman

Hukum Air Bekas Wudhu untuk Menyiram Tanaman

Dalam kehidupan sehari-hari Air merupakan komponen penting yang selalu dibutuhkan oleh setiap orang. Bahkan, dalam rangka menghemat penggunaan air terkadang dijumpai dalam masyarakat beberapa rumah yang disediakan penampungan air bekas wudhu untuk digunakan kembali oleh seseorang untuk menyiram tanaman. Lantas, bagaimanakah hukum menampung air bekas wudhu untuk menyiram tanaman?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai hukum menampung air bekas wudhu untuk menyiram tanaman. Hukum air bekas wudhu untuk menyiram tanaman adalah boleh. Hal ini karena air bekas wudhu masih termasuk air yang suci dan mensucikan. Air wudhu hanya menghilangkan hadas kecil, sedangkan air yang suci dan mensucikan dapat digunakan untuk menghilangkan hadas kecil maupun besar.

Sebagaimana dalam kitab Al-Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 39, halaman 361 berikut;

وَلأِنَّ السَّلَفَ الصَّالِحَ – مَعَ قِلَّةِ مِيَاهِهِمْ – لَمْ يَجْمَعُوا الْمَاءَ الْمُسْتَعْمَل لِلاِسْتِعْمَال ثَانِيًا بَل انْتَقَلُوا إِلَى التَّيَمُّمِ ، كَمَا لَمْ يَجْمَعُوهُ لِلشُّرْبِ لأِنَّهُ مُسْتَقْذَرٌ 

Artinya: “Karena menurut keterangan ulama terdahulu yang shalih di tengah keterbatasan air tidak mengumpulkan air musta’mal untuk digunakan lagi. Akan tetapi, mereka berpaling menggunakan tayamum. Mereka juga tidak mengumpulkannya untuk diminum karena air musta’mal terbilang kotor.” 

Selain itu air yang telah digunakan untuk bersuci dapat digunakan kembali untuk bersuci apabila air tersebut memiliki kapasitas yang banyak yakni 2 qullah atau lebih. Mengenai ukuran dua kulah menurut Dr. KH. Afifuddin Muhajir adalah ukuran air yang setara dengan 270 liter.  Sebagaimana dalam keterangan Fathul Mujibil Qarib halaman 10 berikut,

وهي تساوي مائتين وسبعين (270) لترا وقدرهما بالمساحة في مكان مربع ذراع وربع (=8،91 سم) طولا وعرضا وعمقا بالذراع المتوسط 

Artinya, “Ukuran dua kulah memiliki volume setara dengan 270 liter. Ukuran keduanya (dua kulah) bila ditempatkan pada sebuah wadah persegi empat adalah wadah dengan panjang, lebar, dan kedalaman 1,25 hasta standar (atau setara dengan 91,8 cm).”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa air yang digunakan untuk berwudhu tidak diperbolehkan untuk bersuci karena termasuk air musta’mal, air bekas wudhu juga tidak diperbolehkan untuk diminum karena termasuk air yang kotor. Sedangkan apabila seseorang menggunakan air bekas wudhu untuk keperluan lainnya seperti untuk menyirami tanaman, maka diperbolehkan.

Demikian penjelasan mengenai hukum menampung air bekas wudhu untuk menyiram tanaman. Semoga bermanfaat. Dengan demikian, air bekas wudhu dapat dimanfaatkan untuk menyiram tanaman. Hal ini merupakan salah satu bentuk amalan yang mendatangkan pahala, sekaligus upaya untuk menghemat air.

BINCANG SYARIAH