Akibat jadwal kerja yang padat membuat sebagian karyawan merasa jenuh dan memilih untuk membolos saat jam kerja. Hal ini menyebabkan beberapa pekerjaan kantor tidak dapat dapat selesai sesuai waktunya. Lantas, bagaimanakah hukum bolos saat jam kerja?
Dalam literatur kitab fikih, dijelaskan bahwasanya seorang karyawan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas lain pada jam kerja kecuali sesuai dengan persyaratan dan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati oleh Lembaga.
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW dalam kitab Mu’jam Kabir juz 4, halaman 275,
عن رافع بن خديج قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : المسلمون عند شروطهم فيما أحل
Dari Rafi’ ibn Khodij berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Kaum Muslimin wajib mematuhi segala persyaratan mereka dalam hal-hal yang dihalalkan oleh syariat.”
Imam Abdurrouf Al-Munawi dalam kitab Faidul Qadir, juz 6 halaman 453 memberi keterangan lebih lanjut mengenai hadis diatas. Menurut beliau segala syarat yang ditetapkan oleh kantor harus ditepati oleh seluruh karyawan selama tidak berkaitan dengan perkara yang diharamkan oleh syariat. Sebagaimana dalam penjelasan beliau berikut ini,
)المسلمون عند شروطهم فيما أحل) بخلاف ما حرم فلا يجب بل لا يجوز الوفاء به
Artinya : “(Kaum Muslimin wajib mematuhi segala persyaratan mereka dalam hal-hal yang dihalalkan oleh syariat) tidak seperti perkara yang dilarang, maka hukumnya tidak wajib (mematuhi), bahkan tidak diizinkan untuk mematuhinya.”
Dalam hal tersebut karyawan hanya diberi dispensasi untuk melakukan shalat fardu karena shalat fardhu merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang. Sehingga pihak kantor diharuskan untuk memberi waktu luang kepada karyawannya untuk melaksanakan shalat fardhu.
Tetapi, seseorang karyawan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat sunnah jika harus meninggalkan kewajibannya di kantor terkecuali telah mendapat izin dari pihak kantor.
Sebagaimana keterangan dalam Darul Iftah Mesir berikut,
إذا تعارض الواجب والمستحب لزم تقديم الواجب، وقيام العاملين والموظفين بما أنيط بهم من مهام وتكاليف هو أمر واجب التزموا به بموجب العقد المبرم بينهم وبين جهة العمل، فانصرافه وتشاغله عنه -ولو بالعبادة المستحبة- حرامٌ شرعًا؛ لأنه تشاغلٌ بغير واجب الوقت، ما لم يكن ذلك مسموحًا به في لوائح العمل؛
Artinnya : “Jika terjadi pertentangan antara perkara wajib dan sunnah, maka perkara wajib harus didahulukan. Melaksanakan tugas bagi karyawan terhadap segala hal yang dipercayakan padanya adalah hal wajib yang menyebabkan mereka terikat berdasarkan kontrak yang dibuat antara mereka dan majikan.
Sehingga jika mereka beralih kepada aktifitas lain sekalipun dengan melaksanakan ibadah Sunnah maka dihukumi haram selama belum ada toleransi dari pihak yang berwenang.”
Dari penjelasan diatas diatas dapat diketahui bahwa seorang karyawan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas lain pada jam kerja kecuali sesuai dengan persyaratan dan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati oleh Lembaga. Sehingga jika mereka beralih kepada aktifitas lain semisal bolos saat jam kerja, maka dihukumi haram selama belum ada toleransi dari pihak yang berwenang.
Demikian penjelasan mengenai hukum bolos saat jam kerja. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.