Seringkali kita dijumpai beberapa buku yasin yang pada sampul bagian depan atau belakangnya terdapat foto orang yang sudah meninggal dunia. Hal ini biasanya dilakukan oleh pihak keluarga dengan tujuan mengenang jenazah yang ditampilkan di foto. Lantas, bagaimanakah hukum buku yasin pakai foto?
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan mengenai hukum menampilkan foto seseorang. Dalam hal ini ulama terpecah menjadi empat pendapat. Menurut pendapat yang paling sahih adalah apabila tidak menampilkan foto secara utuh, semisal hanya foto wajahnya saja, maka diperbolehkan.
Sebagaimana dalam kitab Bulugul Amniyah Akiba Inarotut Duja, halaman 239 berikut,
ان العلامة القسطلاني على البخارى نقل عن الإمام ابن العربى أنه قال؛ حاصل ما في اتخاذ الصورة أنها إن كانت ذات أجسام حرم بالإجماع .وإن كان رقما فأربعة أقوال ؛ الجواز مطلقا لظاهر حديث الباب- والمنع مطلقا حتى الرقم- والتفصيل ؛ فإن كانت الصورة باقية الهيئة قائمة الشكل حرم , وإن قطعت الرأس وتفرقت الأجزاء جاز . قال :وهذا هو الأصح- والرابع إن كان مما يمتهن جاز , وإن كان معلقا فلا إھ
Artinya : “ Imam Al-Qastalani dari Imam al-Bukhari menguutip dari Imam Ibn al-Arabi bahwa dia berkata: Hasil keputusan dari membuat patung adalah jika memiliki tubuh, maka dilarang secara ijma’. Apabila itu foto maka ada empat pendapat.
Boleh secara mutlak karena memandang dari dohirnya hadis, tidak boleh secara mutlak sekalipun hanya foto, dan di rinci, apabila gambarnya utuh, bentuknya tegak, maka itu haram, dan jika gambar kepalanya saja tanpa menyambung dengan bagian tubuhnya, maka diperbolehkan.
Pendapat ini adalah pendapat yang paling sahih. Pendapat keempat, apabila termasuk foto dari sesuatu yang dihinakan, maka boleh.
Foto tersebut juga diperbolehkan ditempelkan pada benda-benda seperti buku yasin, sebagaimana diperbolehkan juga menaruh gambar-gambar pada permadani, tikar, bantal dan sejenisnya. Akan tetapi, menurut pendapat mazhab Maliki perbuatan ini Khilaful Aula.
Sebagaimana dalam kitab Majmu Fatawa wa Rasail, halaman 213 berikut,
وهو أنها إن كانت فى محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة ونحوها كانت مباحة ايضا فى مذهب الاربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذه خلاف الأولى وليس مكروها.
Artinya : “Bahwa menempatkan gambar di tempat seperti permadani, tikar, bantal, dan sejenisnya, itu juga diperbolehkan menurut mazhab empat, kecuali mazhab Maliki mengatakan melakukan ini bertentangan dengan yang lebih utama, tetapi tidak sampai makruh.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa menurut pendapat yang paling sahih adalah apabila tidak menampilkan foto secara utuh, semisal hanya foto wajahnya saja, maka diperbolehkan.
Foto tersebut juga diperbolehkan ditempelkan pada benda-benda seperti buku yasin, sebagaimana diperbolehkan juga menaruh gambar-gambar pada permadani, tikar, bantal dan sejenisnya. Tetapi, menurut pendapat mazhab Maliki perbuatan ini Khilaful Aula.
Demikian penjelasan mengenai hukum buku yasin pakai foto. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.