freechild

Hukum Childfree dalam Islam

Istilah Childfree belakangan viral di media sosial. Pasalnya, salah satu selebgram memutuskan untuk menjalani childfree. Childfree adalah istilah yang memiliki pengertian, kesepakatan sepasang suami dan istri untuk hidup tanpa memiliki anak setelah menikah. Lantas, bagaimana hukum childfree dalam Islam?

Tak bisa dipungkiri, childfree merupakan istilah yang baru bagi sebagian orang. Meski demikian, di Indonesia sendiri, terdapat juga komunitas childfree. Dan banyak juga praktisi childfree ini. Bila kita menelusuri terdapat pelbagai alasan para pasangan suami dan istri memutuskan tidak ingin memiliki anak.

Yulaika Ramadhani dalam laporan reportase di Tirto.id yang berjudul Mereka Memutuskan Tidak Punya Anak, terdapat beragam alasan.  Dengan mengutip pendapat Susannah Rigg, ia menulis terdapat pelbagai hal yang melatarbelakangi keputusan ini berkaitan dengan kesehatan, latar belakang keluarga, pertimbangan gaya hidup, alasan finansial, sampai alasan terkait emosional atau ‘maternal instinct’.

Selain itu ada juga yang memiliki alasan childfree, seperti yang ditulis oleh Ustadz Ahong, pasangan suami istri memiliki pandangan banyak anak yang disayangi—selain anak biologis. Misalnya, anak yatim piatu korban Covid atau korban bencana alam lainnya.

Tentu ada juga yang memilih tidak  memiliki anak karena takut anaknya telantar. Tidak terawat. Sebab suami dan istri sibuk dengan karier dan pekerjaan masing-masing. Hal itu akan mengakibatkan anak kekurangan perhatian dari orang tua. Dan besar tanpa ada kasih dan sayang orang tua. Tentu ini akan memengaruhi mental dan psikologis anak.

Tentu masih banyak lagi alasan pasangan childfree, namun  terlepas dari alasan itu semua, Syekh Syauqi Ibrahim Alam dari Dar Ifta Mesir, mengeluarkan fatwa nomor 4713, 5 Februari 2019, mengatakan sebuah fatwa yang di antara poinnya. Pertama, dalam Islam tidak ada keterangan Al-Qur’an atau Hadis yang mewajibkan pasangan suami istri untuk punya anak. Berikut kutipan teksnya;

ولم يوجب الشرع على كل من تزوَّج أن ينجب أولادًا، لكنه حثَّ عمومَ المسلمين على النكاح والتكاثر، واكتفى بالترغيب في ذلك مع بيان أنها مسؤوليةٌ على كل من الوالدَيْن

Artinya; Syariat tidak mewajibkan setiap orang yang menikah untuk memiliki anak, tetapi kebanyakan kaum muslimin pada umumnya untuk menikah dan memperbanyak anak.  Dan keputusan itu tercukupi dengan dorongan untuk melakukannya dengan penjelasan sebagai tanggung jawab orang tua (suami-istri).

Kedua, adanya kesepakatan suami dan istri tidak memiliki anak. Pasalnya, menjadi orang tua bukanlah hal yang sepele. Terdapat tanggung jawab besar. Orang tua bertugas menyayangi anak, membesarkan, memberikan perhatian, dan mendidik anak. Kesepakatan suami istri tidak mempunyai anak merupakan hal yang dibolehkan dalam agama. Terlebih bila ada alasan jelas semisal adanya penyakit, khawatir tidak dapat menjaga, menyayangi dan mendidik anak dengan baik.

وإذا غلب على ظن الزوجَيْنِ أنهما غيرُ قادرَيْنِ على هذه المسؤولية، أو قَرَّرا عدمَ الإنجاب لمصلحةٍ معينةٍ: كأن يكون في الإنجاب خطورة مثلًا على صحَّة الزوجة، أو خَافَا فسادَ الزمان على الذريَّة، فاتفقا على عدم الإنجاب، فلا حَرَجَ في ذلك عليهما؛ لأنه لم يرِدْ في كتاب الله تعالى نصٌّ يُحرِّم منعَ الإنجاب أو تقليلَه

Artinya: Jika pasangan berpikir kemungkinan besar mereka tidak mampu untuk tanggung jawab ini, atau mereka memutuskan untuk tidak memiliki anak untuk kepentingan tertentu, seperti jika melahirkan anak berbahaya bagi kesehatan istri, atau mereka takut kehancuran zaman—perubahan iklim sebab angka kelahiran, dan keduanya setuju untuk tidak memiliki anak, maka tidak ada yang salah/dosa dengan itu bagi mereka itu, Pasalnya tidak ada nash dalam Al-Qur’an yang melarang mencegah atau mengurangi kelahiran anak.

Ketiga, ketidakinginan punya anak ini, menurut Syekh Ibrahim Alam, dianalogikan dengan kasus azal atau pemutusan sanggama sebelum mencapai orgasme sehingga sperma suami keluar diluar lubang vagina istri. Azal ini  terjadi di era Nabi Muhammad dan para sahabat;

واتفاقهما على منع الإنجاب في هذه الحالة يُقاس على العزل, وقد اتفق جمهور العلماء على أنَّ العزلَ مباحٌ في حالة اتفاق الزوجين على ذلك

Artinya; Dan sepakat suami dan istri untuk mencegah kelahiran (chidfree)  pada keadan ini diqiyaskan pada azal, dan terkait azal, para ulama sepakat bahwa sesungguhnya hukumnya adalah boleh,apabila ada kesepakatan suami dan istri.

Lebih lanjut, Mufti Mesir ini juga mengatakan childfree  merupakan hak suami dan istri. Mereka boleh memutuskan untuk punya anak atau bukan. Hal itu adalah urusan individual. Dan harus dilingdungi. Akan tetapi, childfree itu harus atas kesepakatan kedua, tidak boleh salah satu.

عدمُ الإنجابِ هو حقٌّ للزوجين معًا، ويجوز لهما الاتفاقُ عليه إذا كان في ذلك مصلحة تخصُّهما، ولا يجوز لأحدهما دون موافقة الآخر، وهذا الجواز على المستوى الفردي

Artinya: tidak punya anak merupakan hak suami dan istri secara bersamaan. Dan boleh bagi keduanya untuk sepakat childfree jika itu untuk kepentingan mereka, dan tidak boleh bagi salah satu dari mereka tanpa persetujuan yang lain, dan kebolehan ini merupakan hak/urusan individu

Sementara di sisi lain, ada juga yang menjelaskan bahwa hukum childfree dalam Islam hukumnya haram. Alasannya pun beragam. Ada yang menyebutkan tujuan menikah salah satunya untuk memiliki anak. Ada juga yang mengutarakan, anak adalah investasi berharga bagi orang tua. Oleh karena itu keputusan tak punya anak, merupakan sesuatu hal yang terlarang.

Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin terkait pentingnya anak. Hal ini juga yang menjadi hujjah sebagian ulama yang menyatakan childfree dalam Islam merupakan sesuatu yang terlarang. Imam Ghazali berkata ;

وفى التواصل الى الولد قربة من اربعة وجوه هي الاصل فى الترغيب فيه عند امن من غوائل الشهوة حتى لم يحب احد ان يلقي الله عزبا الاول موافقة الله بالسعي فى تحصيل الولد الثانى طلب محبة الرسول صلى الله عليه وسلم في تكثير من به مباهته الثالث طلب التبرك بدعاء ولد الصالح بعده الرابع طلب الشفاعة بموت الولد الصغير اذا مات قبله

Artinya; pada usaha untuk memiliki keturunan  merupakan ibadah dalam empat sisi. Yang menjadi alasan dasar dianjurkannya menikah ketika seseorang aman dari gangguan syahwat/hawa nafsu sehingga tidak ada seseorang yang senang bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak menikah.

Pertama, menggapai ridha Allah dengan memiliki keturunan. Kedua, mencari cinta kasih Nabi Muhamad sebab memperbanyak umatnya yang dibanggakan. Ketiga, berharap mendapatkan berkah dari doa anak saleh setelah orang tuanya meninggal. Keempat, menuntut syafaat dari anak sebab meninggalnya anak kecil yang mendahuluinya.

Demikian penjelasan hukum childfree dalam Islam. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH