biro haji dan umrah money game

Hukum Fiqih bagi Biro Haji dan Umrah Money Game

“Antara umrah satu dan umrah lainnya itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga,” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan keutamaan haji dan umrah yang sangat besar. Sehingga memotivasi setiap Muslim untuk segera menunaikannya. Sebagai salah satu rukun Islam, haji (yang di dalamnya pasti ada umrah) wajib dilaksanakan oleh Muslim. Meskipun kewajiban tersebut ada kriterianya (qayd), yakni bagi Muslim yang mampu. Para ulama menjelaskan arti “mampu” adalah biaya (az-zad) dan perjalanan (ar-rahilah).
Ibadah haji hanya bisa dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah di Mekah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina (masy’ar al-haram) yang tentu tempatnya sangat terbatas. Karena itu, pemerintah Saudi Arabia sebagai penyelenggara ibadah haji memberlakukan pembatasan kepada setiap negara yang akan memberangkatkan jamaah haji melalui sistem kuota, mengingat animo yang demikian besar tidak bisa terpenuhi semuanya dalam waktu bersamaan.
Biro Perjalanan
Kondisi tersebut memicu tumbuhnya banyak biro perjalanan yang berlomba untuk menggaet sebanyak mungkin jamaah dengan menawarkan paket-paket perjalanan yang dikemas secara menarik. Ada yang menggunakan kebijakan harga murah, menawarkan fasilitas dan kemudahan, mem-bundling dengan paket wisata di negara lain, dan ada yang mengemasnya dengan model multilevel marketing (MLM).
Paket umrah dengan menggunakan model MLM inilah yang sekarang banyak menimbulkan masalah di berbagai daerah di Indonesia. Karena pada praktiknya diindikasikan menggunakan model permainan uang (money game).
Money game merupakan bentuk bisnis dengan sistem piramida uang, mirip tapi berbeda dengan MLM. MLM lebih condong ke penjualan langsung (direct selling) dan mengandalkan kerja distributornya dengan sistem komisi yang pasti. Sedangkan money game lebih mengacu pada sistem perekrutan anggota secara berjenjang (member get member). Komisi akan diberikan setelah berhasil menggaet anggota baru yang tergabung di bawah jaringannya. Sehingga, money game lebih menguntungkan anggota yang lebih dahulu bergabung, terutama yang berada di top level, dibandingkan dengan anggota yang bergabung setelahnya.
Fatwa DSN-MUI
Majelis Ulama Indonesia menemukan banyak laporan dari masyarakat tentang maraknya tawaran dari perusahaan tertentu untuk umrah dengan biaya yang sangat murah, banyaknya jamaah umrah yang terlantar, dan yang tidak dapat berangkat. Maka pada tahun 2012 MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa nomor 8 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jasa perjalanan umrah dengan sistem penjualan langsung berjenjang dibolehkan dengan syarat mengikuti akad-akad dan semua ketentuan yang ada dalam fatwa (ujiza bisyuruth).
Syarat yang harus dipenuhi agar hukum boleh sebagaimana dalam fatwa tersebut dapat berlaku sangatlah sangat banyak, antara lain harus terhindar dari hal-hal berikut:
  • Muqamarah, yaitu praktik pemasaran jasa yang penjelasan informasi mengenai jasa melebihi kualitas atau kuantitas yang sebenarnya dengan harapan akan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya yang bersifat untung-untungan.
  • Gharar, yaitu ketidakpastian/ketidakjelasan dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya.
  • Maysir, yaitu setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi atau untung-untungan.
  • Riba, yaitu tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.
  • Dharar, yaitu tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pihak lain.
  • Zhulm, yaitu sesuatu yang mengandung unsur ketidakadilan, ketidakseimbangan, dan merugikan pihak lain.
  • Money game dalam PLB Jasa Perjalanan Umrah adalah penjualan dengan pola berjenjang atas program perjalanan umrah yang ditandai dengan:

–         Program perjalanan umrah yang dijual hanya kamuflase, antara lain berupa kualitas pelayanan tidak sesuai dengan harga, dan tidak bisa repeat order (memesan kembali secara langsung).

–         Menjanjikan keuntungan sangat besar dalam waktu singkat.

–         Lebih menekankan pada perekrutan, bukan pada penjualan.

–         Bonus dibayar bila hanya ada perekrutan.

  • Ighra’, yaitu suatu promosi yang dilakukan oleh perusahaan/agen dengan janji memberikan suatu keuntungan (berupa bonus/komisi) yang berlebihan yang menjadi daya tarik luar biasa sehingga menjadikan seseorang lalai terhadap kewajibannya demi memperoleh bonus/komisi atau keuntungan yang dijanjikan.
  • Jahalah, yaitu ketidakjelasan dalam suatu akad, baik mengenai objek akad, kualitas atau kuantitas (shifat)-nya,harganya (tsaman), maupun mengenai waktu penyerahannya.
  • Tadlis, yaitu tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat.
  • Ghisysy, yaitu salah satu bentuk tadlis, yakni tindakan menjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaan objek akad (barang atau jasa) serta menyembunyikan kecacatannya.
  • Talbis, yaitu menyembunyikan kecacatan dengan cara menampakkan kelebihan-kelebihan (idzhar al-bathil fi shurahalhaqq).
  • Kitman, yaitu tindakan menyembunyikan dengan sengaja suatu informasi mengenai objek akad yang semestinya diketahui pihak lain dalam akad.
  • Syubhat, yaitu sesuatu yang kedudukan hukumnya tidak jelas dari segi halal-haramnya.
Berdasarkan fatwa DSN MUI tersebut dapat disimpulkan bahwa biro haji umrah dengan menggunakan sistem permainan uang (money game), haram hukumnya. Wallahu a’lam.
Kontributor: Drs Sholahudin Al Aiyub
Foto ilustrasi: google
sumber: UMMI ONLINE / Inspirasi Haji

—————————————————————
Umrah resmi, Hemat, Bergaransi
(no MLM, no Money Game, no Waiting 1-2 years)
Kunjungi www.umrohumat.com
atau hubungi handphone/WA 08119303297
—————————————————————