Hukum Ghosting dalam Islam

Hukum Ghosting dalam Islam

Dalam beberapa tahun belakangan kata ghosting menjadi trend yang ramai diungkapkan, khususnya oleh para kaula muda. Nah, artikel ini akan membahas hukum ghosting dalam Islam, karena ketika direnungi kembali sikap ghosting bisa mengakibatkan trauma kepada orang yang ditinggalkan (ghosting).

Dilansir dari Wikipedia.com istilah ghosting banyak diungkapkan untuk menggambarkan hilangnya komunikasi kepada pasangan atau teman tanpa memberikan alasan yang jelas di balik adanya sikap tersebut. 

Sebagai agama yang menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, Islam sangat memperhatikan gerak gerik sosial umatnya, hal ini tidak hanya berlaku sesama umat muslimnya namun juga hubungan antar beragama. Bagaimana kita kita harus bisa menjaga perasaan dan tidak menyakiti sesama manusianya.

Sebagaimana hadits Rasulullah Saw yang sering kita dengar :

‌لا ‌يؤمن ‌أحدكم ‌حتى ‌يحب لأخيه ما يحب لنفسه

Artinya; “Tidaklah beriman siapa salah satu dari kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadist di atas bisa diambil kesimpulan bahwa kita harus bisa saling menjaga perasaan sesama manusia karena pada kenyataannya syariat tidak hanya menuntut kita untuk saleh ritual namun juga bagaimana kita harus bisa saleh sosial. 

Hukum Ghosting dalam Islam

Sikap ghosting ini biasanya dilakukan tanpa atas dasar tanggung jawab dari sang pelaku, mereka justru akan seenaknya meninggalkan pasangan atau temannya setelah memberikan rangkaian kata yang berkonotasi kepastian dan kesetiaan. 

Alih alih menepati janji yang telah diungkapkan justru pelaku ghosting malah meninggalkan pasangannya dengan cara memutus komunikasi secara tiba tiba. Hal ini bisa dikatakan sebagai dusta bagi para pelaku ghosting dan hal ini sangat menyimpang dari nilai sosial yang juga ditekankan oleh syariat. 

Karena tak tanggung tanggung syariat mengecap orang yang melakukan dusta sebagai orang yang munafik, sebagaimana hadist Rasulullah Saw.;

“عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: “‌آيَةُ ‌الْمُنَافِقِ ‌ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإذَا اؤْتُمِنَ خَانَ”.

  Artinya; “ Dari Abu Hurairah RA; bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda ; Tanda orang munafik ada tiga apabila berbicara dia berdusta, dan apabila berjanji dia mengingkari, kemudian apabila dipercaya dia berkhianat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan mengacu kepada hadist di atas dapat disimpulkan bahwa ghosting  dihukumi sebagai suatu perilaku khianat yang itu dilarang oleh syariat. 

Solusinya adalah, jika sudah merasa tidak nyaman dengan pasangan atau teman, sikap yang harus kita lakukan adalah membicarakan dengan santun bahwa telah memilih jalan untuk memutuskan hubungan. Karena tak dapat dipungkiri bahwa ghosting bisa mengakibatkan trauma kepada para korbannya.

Demikian penjelasan mengenai hukum ghosting dalam Islam. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam.

BINCANG SYARIAH