Hukum Keramas Saat Puasa

Hukum Keramas Saat Puasa

Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika memasuki bulan puasa yakni hukum keramas saat puasa Ramadhan. Pembahasan ini sering kali menjadi perdebatan bagi sebagian umat Islam. 

Alasannya karena ada kekhawatiran jika keramas dapat membatalkan puasa seseorang. Perkara tersebut menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh umat Islam agar dapat menjalankan ibadah puasa sesuai dengan syariat agama dan terhindar dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Lantas bagaimana hukum keramas saat puasa Ramadhan?

Hukum Keramas Saat Puasa

Hukum keramas saat puasa Ramadhan didasarkan dari sejumlah pendapat para ulama adalah boleh. Namun dengan catatan tidak ada air yang masuk ke dalam lubang tubuh seperti telinga, hidung, dan mulut. Sementara, bagi yang tidak bisa menjaga air tersebut untuk masuk ke dalam lubang tubuh, maka hendaknya lebih berhati-hati ketika mengguyurkan air ketika sedang mandi. 

Pada dasarnya, keramas atau mandi di siang hari saat berpuasa hukumnya mubah (tetap diperbolehkan) asalkan bisa menjaga bagian lubang tubuh yang tidak boleh kemasukan air. Dalam berpuasa tidak ada anjuran khusus untuk keramas. Sedangkan air yang tidak sengaja masuk ke dalam lubang tubuh karena mandi Junub atau mandi sebelum shalat Jumat, maka puasanya tetap terhitung sah karena mendapat toleransi (marfu).

Penjelasan Hadist

Salah satu sahabat Nabi, Anas bin Malik pernah mandi dan berkeramas di siang hari ketika sedang berpuasa. Hal ini disebutkan dalam sebuah Hadis Riwayat Bukhari yang berbunyi:

“Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa,” (H.R Bukhari).

Nabi Muhammad SAW juga pernah melakukan aktivitas keramas di siang hari ketika berpuasa karena merasa tidak nyaman akan teriknya matahari. Ia mengguyurkan air ke kepalanya, sebagaimana disaksikan oleh para sahabat. Hal tersebut telah diriwayatkan dalam sebuah hadis, yaitu:

كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas.” (HR. Ahmad 16602, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Adapun sebuah hadis riwayat dari Aisyah RA yang menyebutkan jika Rasulullah SAW melaksanakan mandi junub di waktu subuh.

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُباً مِنْ جِمَاعِ غَيْرَ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُومُ فِي رَمَضَانَ

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW suatu ketika masih berada dalam keadaan junub di waktu subuh lantaran jima’ (sebelum subuh), bukan karena ihtilam (mimpi basah), lalu beliau menjalankan puasa Ramadhan (di hari itu).”

Dari sejumlah hadist di atas maka kesimpulannya adalah hukum keramas atau mandi ketika berpuasa tetap diperbolehkan dalam Islam. Dengan catatan, orang tersebut mampu menjaga air agar tidak masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang seperti hidung, telinga maupun mulut. Demikian semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH