SEORANG perempuan bertanya di satu pengajian, apa hukumnya bila dia baru sadar sedang haid di kala salat. Dia bilang, dirinya mendengar ada dua pendapat, yaitu: gugur kewajiban dengan tak ada kewajiban menggantinya (pendapat Imam Hanafi). Sementara ada pendapat dari Mazhab Syafii, harus menggantinya manakala sudah suci.
Untuk pertanyaan tersebut, bisa dijawab sebagai berikut; Memang benar ada perbedaan pendapat antara mazhab Al-Hanafiyah dan mazhab Asy-Syafi’iyah dalam masalah ini.
Dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, seorang wanita yang ketika masuk waktu salat fardhu dalam keadaan suci, lalu di tengah waktu salat dia mendapatkan darah haid, padahal belum sempat salat, maka kewajiban salatnya gugur. Dan untuk itu tidak perlu diqadha’ bila nanti telah suci.
Sebaliknya dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, kewajiban salatnya tidak gugur. Sehingga bila nanti sudah selesai dari masa haid, dia wajib mengganti salatnya dengan qadha’. Wallahu alam []
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2367976/hukum-kerjakan-salat-lupa-dengan-haid#sthash.FsB5eFrm.dpuf