Hukum Makan dan Minum di Sela-sela Shalat Tarawih

Hukum Makan dan Minum di Sela-sela Shalat Tarawih

Ketika kita melaksanakan shalat tarawih di masjid, terkadang kita melihat sebagian jamaah ada yang minum di sela-sela shalat tarawih. Bahkan di sebagian masjid yang melaksanakan shalat tarawih dengan mengkhatamkan 5 hingga 10 juz, di sela-sela shalat tarawih ada waktu istirahat yang diisi dengan makan dan minum. Sebenarnya, bagaimana hukum makan dan minum di sela-sela shalat tarawih ini?

Makan dan minum di sela-sela shalat tarawih hukumnya adalah boleh. Tidak masalah kita makan dan minum di sela-sela shalat tarawih pada saat jeda istirahat.

Waktu jeda istirahat di sela-sela shalat tarawih boleh kita gunakan untuk aktifitas apa saja, seperti makan, minum, menyampaikan tausiyah, ta’lim dan lainnya.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

لا حرج في إلقاء المواعظ والدروس أو تقديم بعض الطعام أو الشراب أثناء الاستراحة بين الركعات، مع مراعاة حرمة المساجد والحفاظ على نظافتها

Tidak masalah menyampaikan mau’izhah dan pengajaran, atau menyuguhkan sebagian makanan dan minuman saat tengah-tengah jeda istirahat di sela-sela shalat tarawih, dengan catatan harus menjaga kehormatan masjid dan menjaga kebersihannya.

Meskipun boleh makan dan minum di sela-sela shalat tarawih, namun sebaiknya waktu jeda istirahat diisi dengan membaca tahlil, tasbih, tahmid dan shalawat kepada Nabi Saw. Ini karena para ulama salaf mengisi jeda istirahat di sela-sela shalat tarawih dengan membaca zikir dan shalawat kepada Nabi Saw.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badaiush Shanai’ fi Tartib Al-Syarai’ berikut;

أن الإمام كلما صلى ترويحة قعد بين الترويحتين قدر ترويحة يسبح ويهلل ويكبر، ويصلي على النبي صلى الله عليه وسلم، ويدعو. وينتظر أيضاً بعد الخامسة قدر ترويحة، لأنه متوارث من السلف

Sesungguhnya imam setiap kali melaksanakan shalat tarawih, maka hendaknya dia duduk di antara dua shalat tarawih dengan ukuran satu shalat tarawih sambil membaca tasbih, tahlil, dan takbir. Juga membaca shalawat kepada Nabi Saw dan berdoa serta juga menunggu setelah tarawih yang kelima. Karena hal itu yang diwariskan dari ulama salaf.

Demikian penjelasan terkait hukum makan dan minum di sela-sela shalat Tarawih. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH