Hukum Makanan Mengandung Alkohol Seperti Tapai

TAPAI merupakan penganan yang dibuat dari beras ketan (ubi kayu dan sebagainya) yang direbus dan setelah dingin diberi ragi, kemudian dibiarkan semalam atau lebih hingga manis. Hal ini tentu membuat tapai mengandung alkohol meski dalam jumlah sedikit. Lantas, apakah hal ini membuat tapai dihukumi haram untuk dikonsumsi?

Makanan hasil peragian itu beramacam-macam tingkatannya. Tidak semua tingkatan haram, karena secara spesifik belum tentu di semua tingkatan sudah berubah menjadi khamar. Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan bahwa maksimal suatu makanan atau obat itu mengandung 1% alkohol, untuk bisa diperbolehkan atau masih ditolelir kehalalannya.

Sedangkan secara fiqih, selama makanan itu belum menjadi khamar, meski sudah mulai berubah rasanya, hukumnya masih halal. Selain itu, tidak setiap zat yang mengandung alkohol termasuk dalam kategori khamar. Dan sebaliknya, tidak semua khamar itu mengandung alkohol.

Karena bila ditilik secara ilmu kimia, banyak dari jenis makanan yang alami termasuk buah-buahan memiliki kandungan zat yang disebut sebagai alkohol seperti nasi dan sebagainya. Tentu saja kita tidak bisa mengatakan bahwa nasi itu adalah khamar karena secara alami mengandung kadar tertentu dari zat yang dikenal dengan nama alkohol.

Jadi untuk menentukan apakah suatu benda termasuk khamar, bukan dengan adanya alkohol atau tidak, tetapi dengan melihat apakah zat itu memabukkan atau tidak bila dikonsumi oleh masyarakat umum. Bila memabukkan, maka hukumnya adalah khamar tapi bila tidak maka bukan khamar.

Contohnya seperti perasan buah anggur. Pada tahap tertentu, perasan anggur dapat menjadi khamar dan pada tahap yang lain di mana bila diminum tidak memabukkan secara umum, maka bukan khamar. Karena itu dalam literatur fiqih sering dituliskan bahwa bila khamar bila telah berubah menjadi khall (cuka), hukumnya menjadi halal dan sebaliknya.

Maka dari itu sebagian besar ulama tidak memasukkan alkohol sebagai sebagai barang najis, karena bukan khamar. Dan kenajisan khamar sendiri sebagaimana yang disebutkan Alquran, bukan jenis najis secara fisik. Demikian menurut sebagian ulama. Karena dalam ayat itu dikaitkan dengan judi, anak panah sebagai rijs yang merupakan perbuatan setan.

[Ahmad Sarwat, Lc]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2324557/hukum-makanan-mengandung-alkohol-seperti-tapai#sthash.lbMCpDwq.dpuf