Hukum Memandikan Jenazah Syuhada Palestina

Hukum Memandikan Jenazah Syuhada Palestina

November ini, setidaknya hampir menyentuh angka 15 ribu warga Gaza tewas akibat serangan Israel. Sementara di Tepi Barat, tercatat 200san orang tewas akibat genosida yang dilakukan Zionis. Para ulama ulama berpendapat, mereka meninggal dunia sebagai syuhada. Lantas apakah jenazah tersebut tetap harus dimandikan? Atau bagaimana hukum memandikan jenazah syuhada Palestina? 

Pengertian Syuhada

Secara definisi, syuhada sebagai orang-orang yang mati syahid. Nah, gelar syuhada identik dengan jihad dan disematkan kepada orang-orang muslim yang gugur dalam perang melawan orang-orang kafir. Namun, mereka yang syuhada tidak sebatas meninggal di medan perang, melainkan ada beberapa kondisi di mana seseorang dapat dikatakan mati syahid.

Kemudian merujuk pada buku At-Tadzkirah Jilid 1, An-Nasai mengisahkan dari Jabir RA, beliau menyampaikan:

Rasullah SAW bersabda, “Mati syahid memiliki tujuh bentuk selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla; Seseorang yang meninggal akibat penyakit tha’un (wabah pes) dianggap syahid, begitu pula orang yang meninggal karena sakit perut, tenggelam, tertimpa benda keras, penyakit pleuritis, terbakar, dan wanita yang meninggal karena hamil dianggap syahid.”

Syuhada di Sisi Allah SWT

Syuhada dalam Islam dianggap sebagai individu yang memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah SWT. Ini sesuai dengan penjelasan Abu Hurairah, yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya di dalam surga itu terdapat seratus derajat yang dipersiapkan oleh Allah bagi orang-orang yang berjihad di jalan Allah, dan jarak antara tingkat yang satu dengan yang lainnya sama seperti jarak antara langit dan bumi, dan jika kalian meminta kepada Allah maka mintalah surga firdaus, sebab dia adalah surga yang paling tengah dan tingkat surga yang paling tinggi. Aku melihatnya beliau bersabda: dan di atasnya adalah Arsyi Allah yang Maha Pengasih dan darinya terpancar sungai-sungai surga”

Hukum Memandikan Jenazah Syuhada Palestina 

Dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, mengatakan muslim yang meninggal dalam keadaan syahid di tangan orang kafir ketika berperang di jalan Allah SWT maka jenazahnya tidak wajib dimandikan. Sekalipun jenazah syahid tersebut dalam keadaan junub, seperti sabda Rasulullah SAW:

لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ – أَوْ كُلَّ دَمٍ – يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: Tidak dianjurkan untuk memandikan jenazah mereka (yang meninggal syahid dalam jihad), karena setiap luka dan darah yang keluar akan mengeluarkan minyak beraroma kasturi pada hari kiamat.” (HR Ahmad).

Sebagaimana contoh dari Rasulullah ketika pemakaman para jenazah korban perang Uhud. Walaupun jenazah mereka dalam kondisi berdarah, Rasulullah SAW menyarankan agar tidak dimandikan atau dishalati.

Ustadz Ahmad Sarwat dalam bukunya Mati Syahid menjelaskan setidaknya ada dua keistimewaan orang yang mati syahid. Pertama, mereka akan masuk surga tanpa perlu dihisab.

Kedua, jenazah orang yang gugur sebagai syahid ternyata tidak diwajibkan untuk dimandikan atau dikafani, yang diperlukan hanya disalati dan dikuburkan. Padahal, hukumnya fardhu kifayah melakukan empat perkara kepada saudara muslim yang meninggal dunia, yaitu memandikan, mengafani, menshalatkan dan menguburkan.

Al-Hasan dan Said bin al-Musayyab mengatakan, setiap muslim yang meninggal harus dimandikan karena masing-masing dari mereka menanggung junub. Barangkali menurut mereka bahwa apa yang dilakukan kepada para korban tewas akibat perang Uhud yang tidak dimandikan karena dalam kondisi darurat. 

Hal tersebut serupa dengan apa yang terjadi di Palestina. Kondisi di sana tidak memungkinkan untuk memandikan jenazah. Demikian semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH