Hukum Mematikan HP Ketika Shalat, Batalkah?

Hukum Mematikan HP Ketika Shalat, Batalkah?

Dalam era modern ini, teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Salah satu perangkat teknologi yang paling umum dimiliki adalah telepon pintar atau smartphone. Namun, ada situasi-situasi tertentu di mana kita diharapkan untuk fokus sepenuhnya pada ibadah, salah satunya adalah saat melakukan shalat. Pertanyaan muncul, hukum mematikan hp ketika shalat, batalkah?

Shalat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan seorang Muslim. Selain sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, shalat juga menjadi sarana untuk menjaga koneksi spiritual antara manusia dan Sang Pencipta. Oleh karena itu, penting untuk menjaga khusyuk atau kekhusyukan dalam shalat.

Teknologi, termasuk smartphone, telah menjadi sumber gangguan dalam menjaga khusyuk dalam shalat. Notifikasi, panggilan, pesan, dan berbagai aplikasi dapat mengganggu konsentrasi selama beribadah. Oleh karena itu, banyak ulama dan cendekiawan Muslim menganjurkan untuk mematikan atau setidaknya menonaktifkan fitur-fitur yang dapat mengganggu selama shalat.

Dalam Islam, shalat adalah bentuk ibadah yang sangat penting dan harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan khusyuk. Nah dalam kasus di mana seseorang sengaja mematikan HP saat shalat karena berdiring, maka ulama mengatakan perbuatan tersebut tidak sampai membatalkan shalat. Pasalnya, itu gerakan yang sedikit, dan juga dibutuhkan agar shalat jemaah yang lain tidak terganggu.

Jadi Handphone yang berdering saat shalat, maka ada kewajiban untuk mematikannya, karena mengganggu jemaah yang lain. Adapun gerakan tersebut [untuk mematikan hp] termasuk gerakan yang sedikit karena hajat,  dan hukumnya tidak sampai membatalkan shalat.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Bakri Syatha, dalam kitab Ianatut Thalibin,  juz I, halaman 248 bahwa gerakan sedikit dalam shalat tidak sampai membatalkan shalat.

ومحل عدم البطلان بالفعل القليل إن لم يقصد به اللعب وإلا أبطل

Artinya, “Ketidakbatalan shalat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka shalatnya menjadi batal.

Jadi gerakan atau aktivitas yang dilakukan hanya dalam jumlah kecil atau dengan intensitas yang rendah tidak akan mempengaruhi atau membatalkan shalat, kecuali jika tujuannya adalah untuk bermain atau bergurau. Demikian penjelasan terkait hukum mematikan hp ketika shalat, batalkah? Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH