Hukum Membaca Surah Al-Fatihah dan Surah Lain ketika Salat Jenazah

Hukum Membaca Surah Al-Fatihah dan Surah Lain ketika Salat Jenazah

Dari Thalhah bin ‘Abdillah bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ قَالَ: لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ

Aku salat di belakang Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pada satu jenazah. Lalu, ia membaca surah Al-Fatihah. Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Agar orang-orang tahu bahwa itu merupakan sunah.’” (HR. Bukhari no. 1335)

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan hadis tersebut dari jalur Syu’bah, dari Sa’d bin Ibrahim, kemudian dari Thalhah bin ‘Abdillah bin ‘Auf.

Terdapat dua permasalahan fikih salat jenazah yang terkandung dalam hadis ini dan hadis-hadis yang semisal, yaitu:

Pertama, hukum membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazah

Hadis ini merupakan dalil wajibnya membaca surah Al-Fatihah setelah takbir pertama dari takbir salat Jenazah. Hal ini berdasarkan perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ

Agar orang-orang tahu bahwa itu merupakan sunah.”

Yang dimaksud dengan kata “sunah” di sini adalah suatu jalan (metode) yang diikuti atau syariat yang telah baku (pakem). Bukanlah yang dimaksud dengan kata “sunah” di sini adalah sinonim dari kata mandub atau mustahab dalam istilah fikih (sebagai lawan dari “wajib”), yaitu perkara yang apabila dikerjakan, mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan, tidak mengapa. Kata “sunah” sebagaimana dalam perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas itu mencakup baik perkara wajib ataupun perkara sunah dalam istilah fikih.

Dalil lain yang menunjukkan wajibnya membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ

Tidak ada salat bagi yang tidak membaca fatihatul kitab (yaitu, surah Al-Fatihah).” (HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394)

Kata “salat” dalam hadis tersebut bersifat umum, dan salat jenazah termasuk dalam cakupan makna umum tersebut. Jika ada yang berpendapat bahwa membaca surah Al-Fatihah dalam salat jenazah itu tidak wajib, maka dia harus menunjukkan dalil pengecualian tersebut.

Yang disyariatkan ketika membaca surah Al-Fatihah ketika salat jenazah adalah dibaca dengan lirih. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma membacanya dengan keras karena bertujuan untuk mengajarkan manusia. Hal ini sebagaimana sahabat ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu yang mengeraskan bacaan doa istiftah ketika salat wajib untuk mengajarkan bacaan doa tersebut kepada manusia.

Adapun dalam salat jenazah, tidak disyariatkan untuk membaca doa istiftah karena tidak ada dalil yang menunjukkan disyariatkannya membaca doa tersebut. Dalam Masail Imam Ahmad li Abi Dawud, beliau berkata, “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang seorang laki-laki yang membaca doa istiftah ketika salat jenazah, (yaitu membaca), “Subhaanaka … (dan seterusnya dari bacaan doa istiftah).

Imam Ahmad rahimahullah menjawab, “Aku tidak mendengar (adanya dalil hal tersebut, pent.).” (Masaail Imam Ahmad li Abi Dawud, hal. 153)

Kedua, hukum membaca surah tambahan setelah membaca surah Al-Fatihah

Imam An-Nasa’i rahimahullah juga meriwayatkan hadis ini dari jalur Ibrahim bin Sa’d, dia berkata, “Bapakku telah menceritakan kepada kami dari Thalhah bin ‘Abdullah bin ‘Auf, dia berkata,

صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَلَى جَنَازَةٍ، فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَسُورَةٍ وَجَهَرَ حَتَّى أَسْمَعَنَا، فَلَمَّا فَرَغَ أَخَذْتُ بِيَدِهِ، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: سُنَّةٌ وَحَقٌّ

Aku pernah mensalati jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas. Lalu, ia membaca surah Al-Fatihah dan surah lain. Ia mengeraskan (bacaannya) hingga terdengar oleh kami. Setelah selesai, kutarik tangannya, lalu aku bertanya kepadanya? Ia menjawab, ‘Ini adalah sunah dan kebenaran.’” (HR. An-Nasa’i no. 1987)

Yang perlu dicermati bahwa dalam riwayat di atas, terdapat tambahan,

وَسُورَةٍ

dan surah lain … “

Ibnul Munzir rahimahullah menilai jayyid tambahan tersebut (Lihat Al-Ausath, 5: 440).

Akan tetapi, Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Penyebutan ‘surah lain’ dalam hadis tersebut tidak mahfuz (tidak sahih).” (As-Sunan A-Kubra, 4: 38)

Perkataan Al-Baihaqi tersebut dibantah oleh Ibnu At-Turkumani rahimahumallah, “Bahkan (tambahan tersebut) itu mahfuz (sahih).” (Al-Jauhar An-Naqi, 4: 38)

Imam Bukhari rahimahullah mencukupkan diri dengan riwayat dari Syu’bah, dari Sa’d, yang di dalamnya tidak ada tambahan “surah lain”. Dan beliau meninggalkan riwayat Ibrahim bin Sa’d, dari bapaknya, yang di dalamnya terdapat tambahan “surah lain”. Hal ini karena Syu’bah lebih tsiqah daripada Ibrahim bin Sa’d. Meskipun demikian, Ibnul Munzir menilai jayyid (menghasankan) tambahan tersebut, yang juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu At-Turkumani. Tambahan tersebut juga disahihkan sanadnya oleh An-Nawawi (Al-Majmu’, 5: 234) dan Al-Albani (Ahkaamul Janaiz, hal. 119). Akan tetapi, berpalingnya Imam Bukhari dari menyebutkan riwayat tersebut adalah isyarat lemahnya tambahan tersebut.

Dalam masalah ini, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa tidak disyariatkan untuk membaca surah sama sekali setelah membaca surah Al-Fatihah. Hal ini karena jumhur menilai bahwa riwayat yang sahih adalah riwayat yang ada di Shahih Bukhari.

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Sesungguhnya sebagian ulama berpendapat dibacanya surah (lain) dalam Al-Qur’an selain surah Al-Fatihah. Akan tetapi, pendapat ini tidak ada dalilnya.” (Tashilul Ilmam, 3: 50)

Apabila kita berpegangan dengan ulama hadis yang menilai sahih tambahan tersebut, maka hadis tersebut adalah dalil sebagian ulama untuk mengatakan dianjurkannya membaca surah lain setelah membaca surah Al-Fatihah. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menganjurkan bahwa surah tambahan tersebut adalah surah qashirah (surah-surah pendek). (Lihat Al-Majmu’, 5: 234)

Bisa jadi perkataan An-Nawawi rahimahullah tersebut didasarkan karena pada asalnya, salat jenazah adalah salat yang ringkas (tidak lama), sehingga surah yang dipilih pun adalah surah-surah pendek, dan juga mempertimbangkan agar jenazah tersebut segera dimakamkan. Adapun lafaz hadis itu sendiri tidaklah bisa digunakan sebagai dalil anjuran dari An-Nawawi tersebut.

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1445/ 23 Juli 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 307-308) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 49-50). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab Minhatul ‘Allam.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/86611-hukum-membaca-surah-al-fatihah-dan-surah-lain-ketika-salat-jenazah.html