Hukum Membentak/Meninggikan Suara pada Suami

DALAM kehidupan rumah tangga terjadi sedikit perbedaan pendapat pada suami istri yaitu hal yang wajar, dengan kondisi seperti apapun seseorang istri harus memelankan suaranya ketika bicara dengan suaminya walaupun dia mengganggap pendapatnya benar.

Seseorang suami yaitu orang yang paling harus ditaati dan dihormati oleh istri. Sebagaimana kita ketahui kalau Rasulullah dalam beberapa hadisnya menunjukkan betapa tinggi kedudukansuami untuk istrinya :

“Seandai saya bisa memerintahkan seorang untuk sujud pada orang lain, pasti saya perintahkan seseorang istri untuk sujud pada suaminya.” (HR Abu Daud, Al-Hakim, Tirmidzi)

“Tidaklah pantas untuk seorang manusia untuk sujud pada manusia yang lain. Kalau pantas/bisa untuk seseorang untuk sujud pada seorang yang lain pasti saya perintahkan istri untuk sujud pada suaminya dikarenakan besarnya hak suaminya terhadapnya” (HR. Ahmad)

“Dan sebaik-baik istri yaitu yang patuh pada suaminya, bijaksana, berketurunan, sedikit bicara, tidak suka membicarakan suatu hal yg tidak berguna, tidak cerewet dan tidak suka bersuara hingar-bingar dan setia pada suaminya.” (HR. An Nasa’i)

Bila suami berbuat salah atau salah, Jadi telah harusnya untuk sangistri untuk mengingatkan suami dengan baik, dengan suara lemah lembut, tidak membentak (bertemura keras), dan tidak juga menyinggung perasaannya. Sikap kasar istri pada suami dan sebaliknya mengisyaratkan kurangnya ilmu dan keburukan akhlak.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sebaik-baiknya wanita untuk suami adalah yang menyenangkan saat dilihat, taat saat diperintah, dan tidak menentang suaminya baik dalam hatinya dan tidak membelanjakan (memakai) hartanya pada perkara yang dibenci suaminya” (H. R. Ahmad) Seperti anak dapat dikira durhaka pada orangtua, jadi istri juga bisa dikatakan durhaka pada suamisaat berani membentaknya. Wallahu A’lam. []

 

sumber:Mozaik Inilah.com