Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Bolehkah seseorang memelihara burung di dalam sangkar?
Jawab:
Tidak mengapa memelihara burung di dalam sangkar selama menyediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Berupa makanan, minuman, membuat dia hangat dikala cuaca dingin, membuat dia sejuk dikala suasana panas. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ
“Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari – Muslim).
Adapun orang yang memelihara hewan dalam kandangnya, namun ia memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut, maka ini tidak mengapa. Wallahu a’lam.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=rbVHa_FFu5o
Penerjemah: Yulian Purnama
Baca selengkapnya https://muslim.or.id/44424-hukum-memelihara-burung-di-dalam-sangkar.html