Berikut adalah hukum meminjamkan barang rental menurut pandangan Islam. Era modern kali ini banyak sekali transaksi yang dipertanyakan status hukumnya, salah satunya adalah rental. Rental adalah wajah baru dari transaksi sewa menyewa, sehingga status hukumnya pun disamakan yaitu boleh.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah status hukum meminjamkan barang rental seperti mobil misalnya, tak jarang kita jumpai terkadang ada orang meminjam atau meminjamkan barang yang telah disewa atau dirental tersebut. Bagaimana pandangan Islam mengenai fenomena tersebut.
Hukum Meminjamkan Bal dalam Islam
Adapun dalil kebolehan melakukan transaksi sewa menyewa adalah At-Thalaq ayat 6;
فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
Artinya; “kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. At-Thalaq; ayat 6).
Dari ayat di atas dapat di pahami bahwa transaksi sewa menyewa atau rental adalah boleh dan dari adanya penyewaan itu harus ada upah yang diberikan kepada pemilik barang sebagai kompensasi dari manfaat barang yang disewakan.
Sementara dalil kebolehan meminjam barang adalah Al-Qur`an surat Al-Maidah ayat 2;
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ.
Artinya; “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah; ayat 2).
Selain itu diriwayatkan dalam hadist bahwa Rasulullah Saw pernah meminjam kuda dari sahabat Abi Thalhah RA;
انه صلى الله عليه و سلم إستعار فرسا عن ابي طلحة فركبه
Artinya; “Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah meminjam kudan kepada Abi Thalhah lalu Rasulullah Saw menungganginya. (HR. Imam Bukhari dan Muslim).
Dalam literatur kitab fikih ada beberapa keterangan yang menjelaskan hukum meminjam barang rentalan dari orang yang telah merental. Sebagaimana penjelasan yang termaktub dalam kitab Nihayatu Az-Zain karya Syaikh Nawawi Al-Bantani;
فيجور إِعَارَة (عين لانتفاع مَمْلُوك) وَلَو بِوَصِيَّة أَو إِجَارَة أَو وقف وَإِن لم يملك الْمُعير الْعين لِأَن الْعَارِية ترد على الْمَنْفَعَة فَقَط.
Artinya; “Maka boleh meminjam barang untuk memanfaatkan barang yang dimiliki tersebut, baik dimiliki dengan cara wasiat menyewa atau waqaf, sekalipun peminjam tidak memiliki barang, karena peminjaman adalah menggunakan manfaat saja.”
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa hukum meminjam barang rental adalah boleh karena si penyewa atau parental berhak atas manfaat barang yang disewa, sehingga meminjamkannya pun dibolehkan.
Demikian penjelasan mengenai hukum meminjamkan barang rental dalam Islam. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam.