Hukum Memungut Pajak dari Judi Online

Hukum Memungut Pajak dari Judi Online

Bagaimana hukum memungut pajak dari judi online? Pasalnya, publik digegerkan dengan wacana yang digaungkan oleh Menkominfo, yang hendak menarik pajak dari situs judi online. Melansir dari CNN Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkap ada usulan untuk menerapkan pajak buat judi online di kala dirinya menggencarkan pembasmian praktek tersebut. 

Hal itu disampaikan Budi saat ia dicecar pertanyaan oleh Anggota Komisi I DPR RI Christina Ariyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin (4/9). Lalu bagaimana hukumnya mengambil pajak dari judi online? Yang demikian adalah boleh, namun pemerintah harus tetap berupaya untuk menutup giat tersebut. 

Ilmuwan tata negara Islam terkemuka, Imam Al-Mawardi menyatakan bahwasanya boleh mengambil pajak dari sesuatu yang haram. Beliau mencontohkannya dalam kasus seorang pemimpin yang diperkenankan untuk mengambil pajak dari hartanya non muslim, padahal tentunya harta mereka ini tidak bisa dipastikan halal adanya. Imam Al-Mawardi mengatakan;

وَإِذَا كَانَ كَذَلِكَ فَلَا يَخْلُو حَالُ مَنْ تُعَامِلُهِ بِبَيْعٍ أَوْ قَرْضٍ أَوْ تَقَبُّلِ هِبَةٍ أَوْ هَدِيَّةٍ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْوَالٍ:

Kondisi seseorang yang bertransaksi melalui jual beli, hutang piutang, hibah, dan hadiah ini pasti akan berkisar pada 3 aspek berikut;

أَحَدُهَا: أَنْ يكون ممن يتوقى الشبهة وَيَعْلَمُ أَنَّ مَالَهُ حَلَالٌ فَمُعَامَلَةُ مِثْلِهِ هِيَ الْمُسْتَحَقَّةُ.

Pertama, harta tersebut berasal dari orang yang menjauhi syubhat dan diketahui bahwasanya hartanya halal. Maka bertransaksi dengannya ini dihukumi boleh. 

وَالثَّانِي: أَنْ يَكُونَ مِمَّنْ يَبِيعُ الْحَرَامَ وَقَدْ تَعَيَّنَ لَنَا تَحْرِيمُ مَالِهِ فَمُعَامَلَةُ هَذَا حَرَامٌ وَالْعُقُودُ مَعَهُ عَلَى أَعْيَانِ مَا بِيَدِهِ مِنْ هَذِهِ الْأَمْوَالِ بَاطِلَةٌ لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَمَلَّكَ عَلَيْهِ شَيْئًا مِنْهَا.

Kedua, transaksi dengan pihak yang jelas-jelas mendapatkan uangnya dari menjual sesuatu yang haram. Maka bertransaksi dengannya ini dihukumi haram dan tidak berhak siapapun untuk mengambil hartanya. 

وَالثَّالِثُ: أَنْ يكون من طالبي الشبهة وَمُلْتَمِسِي الْحَرَامَ لَكِنْ لَيْسَ يَتَعَيَّنُ ذَلِكَ الْمَالُ لِاخْتِلَاطِهِ بِغَيْرِهِ مِنَ الْحَلَالِ كَالْيَهُودِ الَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمُ الرِّبَا وَأَثْمَانِ الْخُمُورِ وَقُطَّاعِ الطَّرِيقِ وَعُمَّالِ الضَّرَائِبِ وَكَالسُّلْطَانِ الْجَائِرِ الَّذِي قَدْ يَأْخُذُ الْأَمْوَالَ مِنْ غَيْرِ وَجْهِهَا إِلَى مَنْ جَرَى مَجْرَاهُ فَتُكْرَهُ مُعَامَلَتُهُمْ لِمَا وَصَفْنَا وَرَعًا وَاحْتِيَاطًا وَلَا يُحَرَّمُ ذَلِكَ فِي الْحُكْمِ بَلْ يَجُوزُ، لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ – اقْتَرَضَ مِنْ أَبِي الشَّحْمِ الْيَهُودِيِّ آصُعًا مِنْ شَعِيرٍ وَقَدْ كَانَ مِمَّنْ لَا يَتَوَقَّى الرِّبَا. مَعَ مَا أَخْبَرَ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ عَنْ كَافَّةِ الْيَهُودِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: ” {سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أكالون للسحت} وَلِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ أَمَرَنَا بِأَخْذِ الْجِزْيَةِ مِنَ الْيَهُودِ وَلَوْ حُرِّمَتْ عَلَيْنَا أَمْوَالُهُمْ لَمَا جَازَ أَنْ نَأْخُذَهَا فِي جِزْيَتِهِمْ.

Ketiga, transaksi dengan pihak yang terbiasa dengan hal syubhat, bersentuhan dengan keharaman, tapi hasilnya sudah tercampur dengan uang halal. Contohnya seperti hartanya orang Yahudi yang mana tentunya jumlah tersebut berasal dari riba, laba penjualan minuman keras, penyamun, petugas pajak (yang tidak resmi atau syar’i).

Dan seperti pemimpin yang keji, di mana terkadang merampas hartanya rakyat. Maka makruh bertransaksi dengan mereka, atas dasar berhati-hati dan wirai.  Namun yang demikian ini tidak diharamkan, berdasarkan riwayat yang menjelaskan bahwasanya Nabi Saw meminjam beberapa so’ gandum dari orang Yahudi yang bernama Abi Al-Syahm, yang mana ia tidak terlepas dari riba.

Dan karena Allah swt memerintahkan kita untuk mengambil pajak dari orang Yahudi. Andai kata harta mereka diharamkan bagi kita, tentunya kita tidak akan diperbolehkan menarik pajak dari mereka. (Al-Hawi Al-Kabir, Juz 5 H. 311)

Dengan demikian bisa diketahui bahwa hukum memungut pajak dari judi online boleh mengambil pajak dari transaksi judi online, ketika memang hartanya yang diambil itu tidak jelas asal muasalnya dan bukan sebuah hasil dari giat judinya. 

Adapun ketika pengambilan pajaknya jelas dari giat judinya, maka pemerintah tidak bisa menggunakan uang tersebut untuk apapun sebagaimana keterangan di atas. 

Demikian penjelasan terkait hukum memungut pajak dari judi online. Wallahu A’lam bi al-shawab. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH