Hukum Mendandani dan Menghias Jenazah

Hukum Mendandani dan Menghias Jenazah

Bagaimana hukum mendandani dan menghias jenazah. Pasalnya, ada saja orang yang ingin menghias jenazah, sebab dianggap sebagai perpisahan terakhir. Lantas bagaimana menghias jenazah?

Semua makhluk hidup pasti akan merasakan apa yang namanya kematian, tanpa terkecuali. Hal itu dikarenakan Allah sebagai  pencipta mereka menegaskan di dalam firmannya mengenai siapa saja yang akan merasakannya, dan dengan tanpa mengecualikan satu makhluk pun Allah menyebutkan bahwa semua yang bernyawa pasti akan merasakan kematian.

Di dalam ayat itu pula Allah memberi peringatan kepada manusia agar jangan sampai terlena dengan kehidupan yang sedang mereka jalani, karena kehidupan yang sebenarnya adalah kehidupan yang akan mereka jalani setelah kematian, dan kehidupan tersebut tak lain adalah buah dari apa yang telah mereka tuai ketika masih hidup di dunia.

{كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ} [آل عمران: 185]

“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya” (QS. Ali Imran: 185).

Allah juga memberi keistimewaan kepada manusia berupa hukum yang berbeda terhadap jasad mereka setelah meninggal, yaitu tidak dihukumi sebagai najis. Hal tersebut berbeda dengan hewan yang bangkai mereka dihukumi sebagai najis yang mewajibkan untuk dibasuh.

Namun dari itu, sering kali dijumpai orang-orang yang mendandani jenazah seseorang yang sangat mereka sayangi yang telah pergi meninggalkan mereka untuk selama-lamanya, seperti menghiasi jenazah tersebut dengan heina, cincin, kalung emas dan lainnya, bahkan perhiasan-perhiasan tersebut juga ikut dikuburkan bersama mereka.

Hal itu mereka lakukan sebagai tanda bukti dari rasa sayang dan penghormatan mereka. Lalu bagaimana fikih menanggapi pendandanan jenazah seperti di atas?

Hukum menghiasi jenazah di dalam kitab-kitab fikih sebernarnya tergantung dari jenis perhiasannya. Seperti kitab Hasyiyah al-Jamal misalnya yang menjelaskan bahwa menghiasi jenazah laki-laki menggunakan emas (dalam bentuk apapun sebagai perhiasan) dan heina  adalah suatu perbuatan yang tidak dibolehkan.

Sebab heina dan emas merupakan suatu perhiasan yang dilarang buat mereka ketika masih hidup, sebagaimana hukum dibolehkan memakai emas dan makruh memakai heina bagi seorang perempuan ketika masih hidup dan hukum tersebut tetap akan bertahan ketika mereka sudah meninggal.

Sementara mengenai hukum mengubur perhiasan-perhaisan tersebut bersama dengan jenazah tersebut, ulama memperbolehkannya dengan syarat adalah keikhlasan serta kerelaan hati dari para ahli warisnya.

Hal tersebut dikarenakan perhiasan-perhiasan yang ikut dikubur bersama dengan jenazah bukan lagi milik jenazah tersebut, akan tetapi sudah menjadi hak bagi para ahli warisnya. Dan Hal ini tidak dianggap menyia-nyiakan harta karena sebagai bentuk memuliakan jenazah.

Demikian penjelasan terkait hukum mendandani dan menghias jenazah. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH