Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam Masjid

Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam Masjid

Berkaitan dengan mensalatkan jenazah di dalam masjid, terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ابْنَيْ بَيْضَاءَ فِي الْمَسْجِدِ سُهَيْلٍ وَأَخِيهِ

“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mensalatkan jenazah dua orang putra Baidla’ di dalam masjid, yaitu Suhail dan saudaranya (yaitu Sahl, pent.).” (HR. Muslim no. 973)

Dalam hadits di atas, ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bersumpah dengan menyebut nama Allah Ta’ala. Hal ini disebabkan ketika Sa’d bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, ibunda ‘Aisyah meminta agar jenazahnya dibawa ke masjid supaya disalatkan oleh orang banyak. Para sahabat yang lain pun mengingkari permintaan ‘Aisyah tersebut. Karena menurut persangkaan mereka, bagaimana mungkin ada jenazah dimasukkan ke dalam masjid? Maka ibunda ‘Aisyah radhiyllahu ‘anha menjelaskan bahwa hal itu adalah satu sunah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mensalatkan Sahl dan Suhail, dua anak dari Baidla’, di dalam masjid. (Lihat Tashiilul Ilmaam, 3: 47)

Perbedaan pendapat ulama tentang bolehkah salat jenazah di dalam masjid

Hadits di atas menunjukkan bolehnya mensalatkan jenazah di dalam masjid. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan jumhur (mayoritas) ulama rahimahumullah. (Lihat At-Tamhiid, 6: 344; Al-Majmu’, 5: 213; dan Al-Inshaf, 2: 538)

Adapun adanya pengingkaran dari para sahabat yang lain kepada ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah karena perbuatan tersebut tidaklah dikenal sebagai suatu kebiasaan yang rutin dilakukan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

“Bukanlah termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang merutinkan mensalatkan jenazah di dalam masjid. Yang menjadi kebiasaan beliau adalah mensalatkan jenazah di luar masjid. Dan kadang-kadang, beliau mensalatkan jenazah di dalam masjid … “ (Zaadul Ma’ad, 1: 500)

Ibnul Munzir rahimahullah dan selainnya menyebutkan bahwa Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma itu disalatkan di masjid ketika meninggal dunia. (Lihat Al-Ausath, 5: 415)

Riwayat bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu disalatkan di masjid disebutkan oleh Imam Malik (1: 230), ‘Abdurrazaq (no. 6577), dan Ibnu Abi Syaibah (3: 364), dari Nafi’, dari Ibnu Umar, beliau mengatakan,

صلي على عمر في المسجد

“Umar disalatkan di dalam masjid.”

Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Sanadnya shahih.”

Adapun riwayat bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu disalatkan di masjid disebutkan oleh ‘Abdurrazaq (no. 6576) dan Ibnu Abi Syaibah (3: 364).

Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik rahimahumallah mengatakan bahwa salat jenazah tidak boleh (baca: makruh) dikerjakan di dalam masjid. (Lihat Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 224 dan Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 177)

Pendapat tersebut berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌ

“Siapa saja yang mensalati jenazah di dalam masjid, maka tidak ada pahala baginya.”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3191), Ibnu Majah (no. 1517), dan Ahmad (15: 454) dari jalan Ibnu Abi Dzi’b, dari Shalih maula (budak) Tauamah, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Baca Juga: Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah Dimakamkan

Pendapat terkuat

Dari kedua pendapat tersebut, wallahu a’lam, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama yang mengatakan bolehnya mensalatkan jenazah di dalam masjid, berdasarkan hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang jelas menunjukkan kebolehannya. Adapun berkaitan dengan hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada tiga sanggahan berdalil dengan hadits tersebut.

Pertama, hadits tersebut adalah hadits yang dha’if (lemah). Hal ini karena hadits tersebut diriwayatkan sendirian oleh Shalih maula Tauamah, dan para ulama hadits sangat berhati-hati atas riwayat tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah mengutip dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau berkata, “Hadits tersebut termasuk hadits yang diriwayatkan secara bersendirian oleh Shalih maula Tauamah.”

Demikian pula yang disebutkan oleh Ibnul Munzir, Al-Baihaqi, Al-Baghawi, dan sejumlah ulama yang lain. (Lihat Al-Ausath, 5: 516; As-Sunan Al-Kubra, 4: 52; Syarhus Sunnah, 5: 352; dan Zaadul Ma’ad, 1: 500)

Kedua, terdapat perbedaan teks (lafaz) dari hadits-hadits Abu Hurairah tersebut. Dalam manuskrip yang terkenal dan telah ditelititi keabsahannya dari Sunan Abu Dawud, hadits tersebut diriwayatkan dengan lafaz,

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فِي الْمَسْجِد، ِ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ

“Siapa saja yang mensalati jenazah di dalam masjid, maka hal itu tidak mengapa.”

Sedangkan dalam riwayat Ibnu Majah dan Ahmad, diriwayatkan dengan lafaz,

فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌ

“ … maka tidak ada pahala baginya.”

Perbedaan teks tersebut akan mempengaruhi sisi argumentasi (berdalil) dengan hadits tersebut. Seandainya teks hadits yang diterima adalah,

فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌ

maka perlu dimaknai dengan,

فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ

Hal ini supaya hadits-hadits tersebut, yaitu hadits ‘Asiyah dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, bisa selaras dan tidak saling bertentangan.

Ketiga, teks hadits dengan lafaz,

فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌ

itu bertentangan dengan hadits yang lebih shahih, yaitu hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah disebutkan. Sehingga hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tersebut tidak bisa digunakan untuk menentang hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Apalagi, hadits ‘Aisyah tidak memiliki kemungkinan makna lain, berbeda dengan hadits Abu Hurairah yang masih memiliki kemungkinan makna lain karena perbedaan teks lafaz hadits.

Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Hadits (‘Aisyah) ini menunjukkan bolehnya mensalatkan jenazah di masjid, hal itu tidak mengapa. Meskipun kalau disalatkan di luar masjid itu lebih utama (karena ini yang lebih sering Nabi lakukan, pent.). Akan tetapi, jika disalatkan di dalam masjid juga tidak masalah. ‘Umar dan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma disalatkan di dalam masjid, demikian pula banyak jenazah lain juga disalatkan di dalam masjid. Masalah ini ada kelonggaran, walhamdulillah. Inilah maksud mengapa ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bersumpah, untuk menjelaskan bahwa salat jenzah di dalam masjid itu tidak perlu diingkari.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 47)

Dari hadits ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, terdapat faedah penting tentang bagaimanakah semangat beliau untuk menjelaskan sunah dan menampakkannya di antara orang banyak, agar sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut tidak meredup dan kemudian dilupakan. Juga kita dapati bagaimanakah semangat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengetahui ilmu (kebenaran) dan mengamalkannya. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/75028-hukum-mendirikan-salat-jenazah-di-dalam-masjid.html