Belakangan ini viral di media sosial sebuah aplikasi yang mampu membuat foto lawas bergerak dan terasa hidup kembali. Nitizen di tanah air, ramai-ramai mengupload foto jadul keluarga dan hantai tolan yag sudah meninggal di medsos; Facebook, Instragram, Twitter, dan Tik-Tok. Aplikasi itu bernama MyHeritage. Aplikasi ini populer lantaran menyediakan fitur membuat orang yang sudah meninggal bak hidup kembali. Lantas bagaimana hukum menggunakan Aplikasi MyHeritage?
Sejatinya aplikasi MyHeritage menawarkan jasa mengubah sebuat potret menjadi video singkat. Aplikasi ini juga punya pelbagai fitur canggih. Adapun aplikasi MyHaritage menggunakan teknologi deepfake dan Artificial Intelligence—alias kecerdasan buatan—, yang kian membuat nitizen jatuh hati untuk segera mendownload aplikasi ini.
Menurut Dar Ifta Mesir pada dasarnya hukum Islam membolehkan hiburan.Pasalnya hiburan merupakan kebutuhan manusia. Pun hukum Islam membolehkan menggunakan pelbagai aplikasi modern sebagai hiburan. Namun dengan catatan, selama hiburan itu tidak memuat ejekan dan menampilkan perilaku buruk.
Pada sisi lain, dalam analisis Lembaga Fatwa Mesir, sejatinya tak ada larangan syariat Islam dalam melakukan inovasi dengan menggunakan teknologi program modern (misalnya; deepfake). Pun tak ada larangan syariat untuk menggunakan aplikasi modern yang mampu menggerakkan gambar yang awalnya diam, dengan bantuan teknologi deepfake dan AI menjadi yang mampu mengubah gambar diam menjadi video. Ini suatu inovasi baru, sebagai ganti dari gambar biasa hanya statis, tiba-tiba bergerak dalam bentuk video.
Lembaga Fatwa Mesir pun membolehkan aplikasi MyHeritage. Meskipun aplikasi ini digunakan pada foto jadul dan orang yang sudah meninggal, dan membuatnya hidup kembali. Lembaga Dar Ifta Mesir pun tak mempermasalahkan demikian, tetapi mereka mempunyai syarat; “foto dan video itu tak menjelekkan si mayit dan tak membuat akhlaknya yang jelek. Dan juga, aplikasi ini tak digunakan untuk penipuan identitas”.
Dar Ifta Mesir mengatakan lewat laman Facebooknya pada tanggal 13 Maret 2021;
فالأَصْل أنَّ هذا مباحٌ بشرط مراعاة خصوصية مَن أفضى إلى رَبِّه بأن لا يشتمل تحريك صورته على سخرية أو سوء أدب مع الميت
Artinya; pada dasarnya aplikasi ini boleh digunakan, dengan syarat menjaga kehormatan orang yang sudah kembali kepada tuhannya, dengan tidak menampilkan dalam gambar bergerak dalam bentuk video itu untuk mengumbar kejelekan dan buruk adab beserta orang yang meninggal itu.
Pandangan berbeda diungkapkan oleh Syekh Abd al-Hamid al-Atrash, mantan Ketua Komite Fatwa Al-Azhar al-Sharif. Ulama besar dari Universitas AL-Azhar ini mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi MyHeritage. Ia menilai dalam aplikasi ini ada memuat pemalsuan identitas. Ia pun mewanti-wanti agar berhati-hati dalam menggunakan deepfake dengan bantuan AI (kecerdasan buatan)
Dalam fatwanya, Syekh Al-Atrash mengatakan terkait—fitur foto jadul orang yang sudah meninggal seolah hidup dalam bentuk video—, tidak diperbolehkan oleh syariat Islam. Ia menjelaskan tidak dibolehkan menyerupakan manusia yang sudah mati dengan keadaan apapun. Ia juga menjelaskan tidak boleh memasukkan foto jadul yang sudah mati tersebut ke dalam aplkasi MyHeritage. Ini tergolong pada penghinaan orang yang sudah wafat. Dan tak menghormati mereka yang sudah wafat.
Padahal Allah memuliakan manusia yang telah wafat. Hal itu berdasarkan firman Allah Q.S al-Isra ayat 70;
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ
Artinya; Sesungguhnya kami muliakan anak Adam.
Lebih lanjut Syek Al Atrash mengatakan ;
لا يجوز وضع صورة المتوفى على جسد شخص آخر، كذلك لا يجوز الإتيان بصورته القديمة لوضعها في تطبيق لصنع فيديو كأنه حاضر لمناسبة حالية، فهذا ليس احترام للميت،
Artinya; Tidak boleh meletakkan foto atau rupa orang yang sudah meninggal pada tubuh orang lain. Dan begitu pula tidak diperbolehkan untuk menempatkan foto lamanya untuk dimasukkan ke dalam aplikasi (MyHeritage) untuk membuat video seolah-olah dia hadir pada saat itu. Demikian itu tidak menghormati orang mati.
Demikian hukum menggunakan MyHeritage dalam pandangan Islam. Semoga bermanfaat.