Hukum Menggunakan Fasilitas Kantor di Luar Jam Kerja

Hukum Menggunakan Fasilitas Kantor di Luar Jam Kerja

Hampir bisa dipastikan sebuah lembaga memiliki berbagai barang inventaris, seperti: AC, komputer, karpet dan lain sebagainya. Namun, disaat karyawan lelah dan merasa jenuh terkadang barang tersebut juga digunakan  untuk mencari hiburan, seperti melihat foto, video, atau main game di komputer. Lantas, bagaimanakah hukum menggunakan fasilitas kantor di luar jam kerja?

Pada dasarnya, seorang karyawan tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas kantor kecuali sesuai dengan persayaratan dan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati oleh Lembaga. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir juz 4, halaman 275,

عن رافع بن خديج قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : المسلمون عند شروطهم فيما أحل

Dari Rafi’ ibn Khodij berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Kaum Muslimin wajib mematuhi segala persyaratan mereka dalam hal-hal yang dihalalkan oleh syariat.”

Imam Abdurrouf Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir juz 6 halaman 453 memberi keterangan lebih lanjut mengenai hadis diatas. Menurut beliau segala syarat yang ditetapkan oleh kantor harus ditepati oleh seluruh karyawan selama tidak berkaitan dengan perkara yang diharamkan oleh syariat. Sebagaimana dalam penjelasan beliau berikut ini,

المسلمون عند شروطهم فيما أحل بخلاف ما حرم فلا يجب بل لا يجوز الوفاء به

Artinya : “(Kaum Muslimin wajib mematuhi segala persyaratan mereka dalam hal-hal yang dihalalkan oleh syariat) tidak seperti perkara yang dilarang, maka hukumnya tidak wajib (mematuhi), bahkan tidak diizinkan untuk mematuhinya.”

Namun demikian, apabila ada izin dari pihak yang bewenang dalam masalah itu atau sudah diketahui kerelaannya maka diperbolehkan.

Hal ini sebagaimana dalam kitab Fatawa Syabkah al-Islamiyah berikut :

فاعلم أنه يجوز لكل أحد أن يأخذ من مال غيره حاضراً أو غائباً، سواء كان هذا المأخوذ نقداً أو طعاماً أو غيرهما، إذا علم رضا صاحبه ولو بقرينة قوية تفيد رضاه، أما إذا شك فلا.

Artunya : “ Ketahuilah bahwa diperbolehkan bagi setiap orang untuk mengambil harta orang lain, baik hadir atau ghoib, baik itu mata uang, makanan, atau sesuatu yang lain, jika dia mengetahui persetujuan pemiliknya, sekalipun hanya dengan praduga kuat yang menunjukkan persetujuannya. Tetapi jika  ragu (mengenai persetujuan pemilik), maka tidak diperbolehkan.”

Keterangan diatas juga selaras dengan penjelasan dalam kitab Fatawa Fiqhiyyah Kubra juz 4 halaman 116 berikut:

وسئل بما لفظه هل جواز الأخذ بعلم الرضا من كل شيء أم مخصوص بطعام الضيافة فأجاب بقوله الذي دل عليه كلامهم أنه غير مخصوص بذلك وصرحوا بأن غلبة الظن كالعلم في ذلك وحينئذ فمتى غلب على ظنه أن المالك يسمح له بأخذ شيء معين من ماله جاز له أخذه ثم إن بان خلاف ظنه لزمه ضمانه وإلا فلا

Artinya : “Timbul suatu pertanyaan berikut : Apakah boleh mengambil semua jenis harta dengan adanya pengetahuan tentang kerelaan pemilik, atau khusus untuk jamuan makanan tamu saja? Kemudian dia menjawab terkait pertanyaan tersebut, bahwa kebolehan itu tidak khusus untuk tamu saja, dan para ulama telah menjelaskan bahwa dugaan kuat itu hukumnya seperti pengetahuan dalam hal kerelaan pemilik. Kemudian ketika seseorang memiliki dugaan kuat bahwa pemiliknya akan mengizinkannya mengambil sesuatu dari hartanya, maka diperbolehkan baginya untuk mengambilnya.  Kemudian jika nyatanya pemilik tidak setuju dengan perbuatannya, maka dia harus menggantinya.”

Dari penjelasan diatas diatas dapat diketahui bahwa karyawan tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas kantor diluar jam kerjanya. Tetapi, apabila ada izin dari pihak yang bewenang dalam masalah itu atau sudah diketahui kerelaannya maka diperbolehkan.

Demikian. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH