Hukum Menginap di Rumah Non Muslim

Hukum Menginap di Rumah Non Muslim

Bagi seseorang yang memiliki banyak teman dari kalangan non muslim, berkunjung ke rumah temannya tersebut tentu merupakan hal yang lumrah dilakukan. Bahkan terkadang bukan hanya berkunjung, namun juga sampai menginap di rumahnya. Sebenarnya bagaimana hukum berkunjung dan menginap di rumah non muslim?

Dalam Islam, mengunjungi rumah non muslim, baik masih ada hubungan kerabat, keluarga, famili dan tetangga dan teman, hukumnya adalah boleh. Begitu juga menginap di rumah non muslim, hukumnya juga boleh, tidak dilarang. Begitu juga sebaliknya, boleh bagi non muslim mengunjungi dan bermalam di rumah kita.

Dalil kebolehan menginap di rumah non muslim, dan kebolehan non muslim menginap di rumah kita, adalah hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Asma putri Abu Bakar, dia berkata;

قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ قُرَيْشٍ إِذْ عَاهَدَهُمْ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّي قَالَ نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ

Ibuku mendatangiku pada saat beliau masih musyrik ketika ada penjanjian damai dengan kaum musyrik. Lalu aku meminta pendapat kepada Rasulullah Saw, dan aku bertanya; Wahai Rasulullah, ibuku mendatangiku karena rindu padaku. Bolehkah aku menjalin silaturahmi dengan Ibuku?. Beliau menjawab; Ya, sambunglah silaturahmi dengan ibumu.

Di dalam hadis ini, Rasulullah Saw mengizinkan Asma binti Abu Bakar untuk menjalin silaturrahim dengan ibunya yang masih musyrik. Ibunya tidak masalah mengunjungi Asma, begitu sebaliknya, Asma boleh mengunjungi rumah ibunya.

Ketika kita bermalam di rumah non muslim, kita juga diperbolehkan untuk wudhu dari bejana atau kamar mandi milik non muslim. Juga boleh shalat di rumahnya. Terdapat sebuah hadis yang menceritakan bahwa Nabi Saw dan para sahabatnya pernah wudhu dari bejana non muslim. Ini menunjukkan bahwa wudhu dari kamar mandi milik non-muslim, pada saat kita menginap di rumahnya, hukumnya boleh dan sah selama tidak ada najis.

Hadis dimaksud diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari ‘Imran bin Hushain, dia berkisah;

أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّئُوا مِنْ مَزَادَةِ امْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ

Rasulullah Saw bersama para sahabatnya berwudhu dengan air dari bejana perempuan musyrik.

BINCANG SYARIAH