Ketika seseorang kehilangan barangnya di masjid, apakah yang harus dilakukan? Bolehkah mengumumkan kehilangan barang di masjid? Karena terdapat dalil-dalil yang melarang mengumumkan kehilangan barang di masjid. Mari kita simak pemaparan berikut ini.
Dalil-Dalil Larangan Mengumumkan Kehilangan Barang
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ ؛ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا
“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim no.568).
Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk mendoakan keburukan kepada orang yang mengumumkan barang hilang di masjid, ini menunjukkan celaan terhadap perbuatan tersebut.
Dari Buraidah radhiallahu’anhu, ia berkata:
أَنَّ رَجُلًا نَشَدَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ : مَنْ دَعَا إِلَى الْجَمَلِ الْأَحْمَرِ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا وَجَدْتَ ؛ إِنَّمَا بُنِيَتْ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ ) .
“Pernah ada seseorang di masjid, ia berkata: siapa yang bisa menunjukkan untaku yang berwarna merah? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: semoga untamu tidak ditemukan, sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim no.569).
Ibnu Abdil Barr mengatakan:
وقد ذكر الله تعالى المساجد بأنها بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه وأن يسبح له فيها بالغدو والآصال، فلهذا بنيت ، فينبغي أن تنزه عن كل ما لم تبن له
“Allah Ta’ala menyebut masjid sebagai “rumah-rumah yang disebutkan di sana dzikir-dzikir kepada Allah, dan tasbih di setiap pagi dan sore” (QS. An Nur: 36). Inilah tujuan dibangunnya masjid. Maka hendaknya masjid dijauhi dari setiap hal yang bukan menjadi tujuan dibangunnya masjid” (Al Istidzkar, 2/368).
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:
جاء رجل ينشد ضالة في المسجد فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم:((لا وجدت))
“Datang seseorang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: semoga tidak ditemukan.” (HR. An Nasa-i no.716, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).
An Nawawi rahimahullah menjelaskan:
وَأَمَرَ أَنْ يُقَال مِثْل هَذَا , فَهُوَ عُقُوبَة لَهُ عَلَى مُخَالَفَته وَعِصْيَانه
“Nabi perintahkan untuk mendoakan demikian sebagai hukuman bagi orang yang melakukannya terhadap pelanggaran yang ia lakukan dan maksiat yang ia lakukan.” (Syarah Shahih Muslim, 19/47).
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu’anhu, ia berkata:
نهى عن الشراء والبيع في المسجد، وأن تنشد فيه ضالة، وأن ينشد فيه شعر، ونهى عن التحلق قبل الصلاة يوم الجمعة
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang jual-beli di masjid, melarang mengumumkan barang hilang di masjid, melarang melantunkan sya’ir di masjid, dan melarang membuat halaqah sebelum shalat Jum’at di masjid.” (HR. Abu Daud no.1079, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Demikian juga terdapat riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu,
إِنَّ عمرَ بنَ الخطابِ بنَى إلى جانِبِ المسجِدِ رحْبَةً فسمَّاها البُطَيْحَاءَ فكانَ يقولُ منْ أرادَ أنْ يَلْغَطَ أو يُنشِدَ شعْرًا أو يرفَعَ صوْتًا فليخرُجْ إلى هذِهِ الرحبَةِ
“Bahwa Umar bin Khathab radhiallahu’anhu membangun suatu teras khusus di sisi masjid kemudian teras tersebut dinamakan Al Bathiha. Kemudian Umar mengatakan: siapa yang ingin bermain-main atau ingin membacakan sya’ir atau ingin mengumumkan sesuatu dengan suara keras maka keluarlah ke teras ini.” (HR. Al Baihaqi, 2/368, Syaikh Al Albani dalam Islahul Masajid [112] mengatakan: “semua perawinya tsiqah namun sanadnya munqathi’“).
Hukum Mengumumkan Kehilangan Barang Di Masjid
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengumumkan kehilangan barang di masjid menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama:
Hukumnya makruh. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari empat madzhab. Argumen jumhur ulama adalah bahwa larangan tersebut bukan larangan yang sifatnya ta’abbudiy (ibadah), namun larangan tersebut ma’qul lil ma’na (bisa dipahami maksudnya), yaitu karena menimbulkan tasywisy (gangguan terhadap ibadah), adanya raf’us shaut (suara keras), dan laghat (kesia-siaan).
Pendapat kedua:
Hukumnya haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah. Berdasarkan zahir hadits-hadits yang menunjukkan celaan kepada orang yang melakukannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
لا يجوز أن ينشد الضالة في المسجد بل هو حرام وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر من سمعه أن يَدْعُوَ عليه فيقول (لا ردها الله عليك)
“Tidak diperbolehkan mengumumkan barang hilang di masjid, bahkan hukumnya haram. Karena Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam memerintahkan orang yang mendengarnya untuk mendoakan: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (Ta’liqat ‘alal Kafi, 5/227).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:
إنشاد الضوال عن طريق مكبرات الصوت في المسجد لا يجوز ولو كان قصد الخير والمنفعة، فما دام في المسجد فلا يجوز؛ لعموم الحديث، وهو قوله ﷺ: من سمع رجلًا ينشد ضالته في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك. وهذا حديث صحيح؛ ولأن المساجد ما بنيت لهذا
“Mengumumkan barang hilang di masjid melalui pengeras suara tidak diperbolehkan, walaupun niatnya baik dan walaupun bermanfaat. Selama itu dilakukan di dalam masjid maka tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu. Ini adalah hadits yang shahih. Karena masjid bukan dibangun untuk itu” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/20447).
Wallahu a’lam, pendapat kedua yang lebih rajih dan lebih berhati-hati.
Cara mengumumkan barang yang boleh
- Boleh mengumumkan dengan suara yang lemah
Boleh mengumumkan kehilangan barang atau menanyakannya di masjid jika dengan suara yang lemah, bukan suara yang keras atau teriak-teriak atau dengan pengeras suara. Karena bertanya dengan suara lemah ini semisal dengan berbicara biasa dengan sesama orang di masjid. Dan bicara dengan orang lain tentunya dibolehkan. Imam Malik rahimahullah mengatakan:
لا أحب رفع الصوت في المساجد، وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد، ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأساً
“Aku tidak setuju dengan perbuatan mengeraskan suara di masjid, karena Umar bin Khathab pernah memerintahkan orang untuk mengumumkan di pintu masjid. Dan andaikan orang yang kehilangan barang tersebut berjalan menemui orang-orang yang sedang berkumpul di masjid lalu bertanya tanpa mengangkat suaranya, maka menurut saya tidak mengapa” (Mawahib Al Jalil, 8/42).
- Mengumumkan di luar masjid
Boleh mengumumkan kehilangan barang dengan suara keras atau dengan memasang kertas pengumuman di luar masjid. Karena yang dilarang adalah di dalam masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:
ما إذا كان المكبر خارج المسجد في بيت أو غيره فلا حرج في ذلك .وأما كتابة ذلك في ورقة فهذا إذا كان في الجدار الخارجي للمسجد فلا بأس، وأما من الداخل فلا يجوز ذلك؛ لأنه يشبه الكلام؛ ولأنه قد يشغل الناس بمراجعة الورقة وقراءتها. والله ولي التوفيق
“Adapun jika pengeras suaranya di luar masjid atau di rumah atau di tempat lain, maka tidak mengapa. Adapun kertas yang berisi pengumuman kehilangan barang jika ditempel di luar masjid maka tidak mengapa. Adapun jika ditempel di dalam masjid maka juga tidak diperbolehkan. Karena tulisan itu semisal dengan perkataan. Dan juga ia bisa memalingkan orang-orang yang ada di masjid sehigga mereka berulang-ulang membaca pengumuman tersebut. wallahul muwaffiq.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/20447).
Hendaknya jauhkan masjid dari urusan duniawi
Secara umum, hendaknya masjid dijauhkan dari perkara-perkara duniawi, karena masjid adalah tempat untuk beribadah kepada Allah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّما بُنِيَ هذا البَيتُ لذِكرِ اللهِ والصَّلاةِ
“Sesungguhnya masjid ini adalah untuk berdzikir kepada Allah dan untuk shalat.” (HR. Ibnu Hibban no. 985, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil 1/190).
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
سيكونُ في آخرِ الزمانِ قومٌ يَجْلِسونَ في المساجدِ حِلَقًا حِلَقًا أمامَهم الدنيا فلا تُجَالِسُوهُم فإنَّهُ ليسَ للهِ فيهم حاجَةٌ
“Akan ada di akhir zaman, kaum yang duduk di masjid membuat halaqah-halaqah, namun pembicaraan utama mereka adalah masalah dunia. Maka jangan duduk bersama mereka, karena Allah tidak butuh kepada mereka” (HR. Ibnu Hibban no.6761, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 1163).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadits ini:
التحدث في المساجد إذا كان في أمور الدنيا والتحدث بين الإخوان والأصحاب في أمور دنياهم إذا كان قليلاً لا حرج فيه إن شاء الله، أما إذا كثر يكره
“Bicara di masjid mengenai urusan duniawi di antara saudara-saudara sesama Muslim, jika hanya sedikit saja, maka tidak mengapa insyaAllah. Namun jika terlalu banyak maka makruh.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/30054).
Maka tidak hanya mengumumkan barang hilang saja yang dilarang di masjid, namun hendaknya menjauhkan masjid dari perkara-perkara duniawi, agar orang-orang lebih fokus pada perkara akhirat di masjid. Jika di luar masjid kita sudah disibukkan dengan perkara duniawi, dan lalai kepada akhirat, maka apakah di masjid pun kita akan tersibukkan dengan dunia?
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Penulis: Yulian Purnama
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/46556-hukum-mengumumkan-barang-hilang-di-masjid.html