Hukum Menikah Saat Belum Mapan

Hukum Menikah Saat Belum Mapan

Menikah merupakan salah satu jalan untuk mencapai kebahagiaan bersama pasangan. Akibat dari besarnya cinta terhadap pasangan, seringkali membuat sebagian orang memaksa untuk menikah padahal dirinya masih belum mapan dalam hal finansial. Lantas, bagaimanakah hukum menikah saat belum mapan?

Dalam literatur kitab fikih, salah satu kewajiban suami setelah menjalani akad pernikahan adalah harus menafkahi istrinya. Kewajiban ini harus selalu diprioritaskan oleh suami setelah kewajibannya untuk menafkahi dirinya sendiri. Bahkan, nafkah istri yang terlewat tidak menjadi gugur begitu saja melainkan tetap menjadi tanggungan suami.

Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imamis Syafi‘i,  juz 4, halaman 178 berikut,

يقدم بعد نفسه: زوجته، لأن نفقتها آكد، فإنها لا تسقط بمضي الزمان، بخلاف نفقة الأصول والفروع، فإنها تسقط بمضي الوقت 

Artinya, “Adapun yang didahulukan setelah dirinya sendiri adalah nafkah istrinya. Karena nafkah istri sangat muakkad baginya. Nafkah istri juga tidak menjadi gugur sebab berlalunya zaman, berbeda dengan nafkah orang tua dan juga anak yang dapat gugur akibat berlalunya zaman.”

Kewajiban untuk menafkahi istri inilah yang menyebabkan seseorang diharamkan untuk menikah apabila nantinya tidak dapat membiayai istri lantaran pekerjaan yang masih belum mapan. Hal ini juga berdasarkan sabda nabi yang mengharuskan adanya kemampuan finansial disaat ingin melakukan akad pernikahan.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Al-Fiqh al-Islam juz 9, halaman 160 berikut,

القدرة على الإنفاق: لا يحل شرعاً الإقدام على الزواج، سواء من واحدة أو من أكثر إلا بتوافر القدرة على مؤن الزواج وتكاليفه، والاستمرار في أداء النفقة الواجبة للزوجة على الزوج، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج…» والباءة: مؤنة النكاح.

Artinya : “ Mampu untuk menafkahi : tidak halal secara syariat untuk mendahulukan pernikahan. Baik dalam menikahi satu istri atau lebih banyak kecuali dengan terpenuhinya biaya dan beban beban pernikahan.

Kemampuan untuk terus menerus menafkahi istri ini berdasarkan sabda nabi SAW : ‘Wahai  para pemuda barangsiapa yang mampu dari kalian untuk biaya, maka menikahlah….’ Adapun yang dimaksud dalam biaya adalah biaya pernikahan.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa kewajiban untuk menafkahi istri yang menyebabkan seseorang diharamkan untuk menikah apabila nantinya tidak dapat membiayai istri lantaran pekerjaan yang masih belum mapan.

Namun demikian, apabila suami dapat memenuhi kewajibanya misalkan dengan bantuan dari orang tua maka dia diperbolehkan menikah sekalipun masih dalam kondisi tidak mapan.

Demikian penjelasan mengenai hukum menikah saat belum mapan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH