Saat ini banyak kita jumpai seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang usianya lebih tua. Alasannya bermacam-macam, ada karena alasan perempuan sudah mandiri, lebih dewasa, dan lainnya. Dalam pandangan Islam sendiri, bagaimana hukum menikahi perempuan yang lebih tua?
Dalam Islam, seorang laki-laki boleh menikahi perempuan yang lebih tua. Tidak ada larangan dan pantangan tertentu bagi laki-laki untuk menikahi perempuan yang lebih tua, baik usianya terpaut jauh atau tidak. Selama suka sama suka, maka boleh bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang usianya lebih tua darinya.
Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;
السؤال : هل يجوز للشاب أن يتزوج فتاة أكبر منه في العمر بسبعة شهور فقط؟
الجواب : يجوز للرجل من الناحية الشرعية أن يتزوج امرأة أكبر منه سنا
Pertanyaan; Apakah boleh bagi seorang pemuda menikahi perempuan yang usianya lebih tua darinya hanya sekitar 7 bulan saja?
Jawaban; Boleh bagi laki-laki secara syariat untuk menikahi perempuan yang usianya lebih tua darinya.
Dalam kitab-kitab sejarah disebutkan bahwa Nabi Saw pertama kali menikah, beliau menikahi Sayidah Khadijah yang usianya lebih tua dari beliau. Menurut keterangan kebanyakan ahli sejarah, usia Nabi Saw ketika menikahi Sayidah Khadijah adalah 25 tahun, dan usia Sayidah Khadijah adalah 40 tahun. Sebagian mengatakan bahwa usia Khadijah adalah 45 tahun dan sebagian lagi mengatakan 35 tahun. Ini menunjukkan bahwa menikahi perempuan yang lebih tua hukumnya boleh dan sudah dipraktekkan langsung oleh Nabi Saw.
Bahkan Nabi Saw juga menikahi Saudah, perempuan yang usianya lebih tua dari beliau. Menurut sebagian ulama, usia Saudah saat dinikahi oleh Nabi Saw adalah 66 tahun, sementara usia Nabi Saw sendiri adalah sekitar 50 tahun.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Muhammad Abu Zahrah dalam kitab Khatam Al-Nabiyyin berikut;
تزوج النبي صلى الله تعالى عليه وسلم من بعدها قبل الهجرة سودة بنت زمعة، وكانت نحو سن خديجة، أي في ست وستين من عمرها
Setelah meninggalnya Khadijah, sebelum Hijrah, Nabi Saw menikahi Saudah binti Zam’ah. Usianya seperti Khadijah, kurang lebih 66 tahun.
Dengan demikian, hukum menikahi perempuan yang lebih tua dalam Islam itu boleh. Seorang laki-laki menikahi perempuan yang usianya lebih tua itu dilakukan sendiri oleh Nabi Saw.