Hukum Menjual Jilbab Gaul dan Tidak Syar’i

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum menjual jilbab gaul dan tidak syar’i.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz, saat ini saya buka toko pakaian Syar’i di Mall di Jakarta Timur, Niat awal khusus jual pakaian Syar’i yang sesuai sunnah tapi melihat situasi sekarang ini yang laku pasmina dan jilbab segi 4 yang ukuran standart, akhirnya sekarang saya campur dengan yang tidak sunnah, bagaimanakah hukum jualan saya ini ustazd?
Jazakallahu khairan

(Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Yang dilihat dari pakaian syar’i seorang wanita adalah apakah menutup dan tidak menampakkan perhiasan yang dia kenakan ataupun lekuk tubuhnya.

Jika jilbab tersebut tidak memenuhi tugasnya sebagai jilbab yang menutup perhiasan, dada, dan lekuk tubuh seorang wanita, dan kemungkinan besar para wanita membelinya untuk pakaian keluar rumah. Maka jangan menjual barang tersebut, karena termasuk ke dalam tolong menolong dalam kemaksiatan. Allah berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ

“Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”
(QS. Al – Maidah: 2).BACA JUGA

Wallahu a’lam

BIMBINGAN ISLAM

Dapatkan produk-produk rumah tangga yang bisa Anda jual kembali sebagai Reseler, Kunjungi Toko Albani (Open Reseler)