Hukum Merokok dan Menjual Rokok, Haram atau Makruh?

Bagaimana hukum merokok dan menjual rokok? Berikut ini penjelasannya, termasuk hujjah ulama yang menyatakan hukumnya haram maupun yang menyatakan hukumnya makruh.

Ustadz Abdul Somad pernah ditanya tentang hukum menjual rokok. Alumni Universitas Al Azhar Mesir dan Darul Hadits Maroko itu pun memberikan jawaban yang gamblang disertai analogi.

“Ustadz, bagaimana hukum menjual rokok?” Demikian salah satu pertanyaan tertulis yang diajukan salah seorang jamaah pengajian.

“Tergantung bagaimana Anda meyakini hukum rokok,” Ustadz Abdul Somad memulai jawabannya.

“Jika Anda meyakini hukum rokok itu haram, maka hukum menjual rokok seperti menjual babi. Sebaliknya, jika Anda meyakini hukum rokok itu makruh, maka menjual rokok seperti menjual jengkol.”

Seperti diketahui, para ulama -khususnya di Indonesia- berbeda pendapat mengenai hukum rokok. Sebagian ulama menyatakan rokok hukumnya haram dan sebagian lainnya menyatakan rokok hukumnya makruh.

Hukum merokok haram

Para ulama, mayoritas berpendapat bahwa hukum merokok adalah haram. Syaikh Qalyubi menjelaskan dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli.

“Ganja dan seluruh obat bius yang menghilangkan akal, meskipun zatnya suci, hukumnya haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya,” tulis ulama mazhab Syafi’i yang wafat pada tahun 1069 H ini.

Mayoritas ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali juga mengharamkannya. Umumnya mereka berhujjah dengan dalil:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“ (QS. Al Baqarah: 195)

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, Baihaqi, dan Hakim)

Syaikh Yusuf Al Qardhawi menegaskan dalam fatwa beliau, “Tidak ada pendapat ulama saat ini yang menghalalkan rokok setelah kalangan medis menjelaskan bahaya dan efek negatifnya.”

“Maka yang tersisa adalah pendapat makruh atau haram. Pendapat yang mengharamkan menurut kami lebih kuat argumennya. Dan itulah pendapat saya. Hal itu karena jelasnya bahaya fisik, harta dan diri karena kebiasaan merokok. Segala sesuatu yang membahayakan kesehatan manusia maka harus diharamkan secara syariah.”

Lanjutan dari fatwa Syaikh Yusuf Qardhawi tersebut adalah sebagai berikut:

Allah berfirman dalam QS Al Baqarah ayat 185:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“

Surat An-Nisa ayat 29:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Surat Al An’am ayat 141:

وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Surat Al-Isra ayat 27:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Rokok berbahaya pada kesehatan dan harta, maka memperoleh sesuatu yang membahayakan manusia itu haram. Oleh karena itu, kami merasa wajib memfatwakan haramnya rokok pada saat ini.

Ulama yang berpendapat rokok haram

Selain ulama terdahulu seperti yang disebutkan di atas, mayoritas ulama di zaman sekarang menyatakan hukum merokok haram. Di antaranya:

  • Para ulama Arab Saudi. Hampir seluruh ulama Saudi mengharamkan rokok. Demikian pula lembaga fatwa Arab Saudi Lajnah Daimah.
  • Syaikh Yusuf Al Qardhawi
  • Dewan Fatwa al-Azhar, Mesir (1979 M)
  • Muzakarah Jawatankuasa Fatwa, Majlis Kebangsaan Hal Ehwal Islam Malaysia yang ke-37 ( 1995 M)
  • Muhammadiyah, berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010

Hukum merokok makruh

Ulama yang berpendapat bahwa rokok itu makruh umumnya berdalil bahwa segala sesuatu itu hukum asalnya boleh (الأصل فى الأشياء الاباحة) kecuali ada dalil yang melarangnya.

Menurut mereka, rokok tidak sampai pada taraf “sangat membahayakan” maka hukumnya hanya makruh.

KH Arwani Faishal, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU, menjelaskan bahwa QS Al Baqarah ayat 195 dan hadits “laa dlarara wa laa dliraar” adalah dua dalil yang dipakai untuk menghukumi rokok. Namun, permasalahannya adalah apakah rokok itu termasuk mudharat atau tidak. Jika tidak membawa mudharat, maka hukumnya mubah. Jika membawa mudharat kecil, maka makruh. Dan jika banyak mudharat, maka haram.

Ulama yang berpendapat rokok makruh

Yang berpendapat rokok makruh di antaranya Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU pada 25 Februari 2011 dan Jawatan kuasa Perunding Hukum Syara’ (Fatwa) Malaysia.

Wallahu a’lam bish shawab.

 

[Muchlisin BK/BersamaDakwah]