Calhaj Dilarang Meroko di Areal Masjid Nabawi

jamaah diminta mematuhi aturan larangan merokok

Jamaah calon haji Indonesia diingatkan agar tidak merokok di Tanah Suci terutama areal Masjid Nabawi karena adanya larangan merokok di negara tersebut.”Merokok di Saudi dilarang. Jadi jangan merokok di pelataran masjid nanti bisa ditangkap,” kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Amin Handoyo dikutip dari Media Center Haji di Madinah, Arab Saudi, Senin (6/6/2022).

Karena itu ia mengingatkan jamaah untuk mematuhi aturan larangan merokok tapi bagi jamaah yang ingin merokok sebaiknya memahami situasi dan mencari tempat yang aman.”Sehingga ketika merokok harus pandai-pandai mencari tempat yang sekiranya aman bagi dirinya, aman bagi orang lain dan aman dari keamanan,” kata Amin.

Selain di Masjid Nabawi, larangan merokok juga berlaku di hotel tempat penginapan jamaah yang sudah dilengkapi dengan alarm kebakaran.”Di penginapan juga ada alarm, kalau merokok kemudian bunyi alarm yang lain jadi panik,” ujarnya.

Operasional penyelenggaraan ibadah haji saat ini memasuki hari ke-3 fase pemberangkatan jamaah. Total ada 5.920 jamaah dan petugas yang sudah diberangkatkan ke Arab Saudi. Mereka tergabung dalam 15 kelompok terbang (kloter).Sementara hari ini ada 2.046 jamaah dan petugas yang akan diberangkatkan ke Madinah. Mereka tergabung dalam lima kloter dan akan berangkat dari empat embarkasi.

IHRAM

Merokok di Toilet Cari Inspirasi Produk Setan

KAMAR mandi, toilet adalah tempat setan bersarang. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya toilet ini dihadiri setan.” (HR. Ahmad 19807, Abu Daud 6, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth).

Setan menyukai kamar mandi karena tempat ini isinya kotoran, di sana tidak ada zikrullah, dan di sana manusia buka aurat. Sehingga setan menyukai tempat semacam ini. Karena itu, kamar mandi, toilet, tidak boleh jadi tempat favorit, apalagi tempat istirahat. Manusia yang hobi berdiam di kamar mandi, atau toilet, berarti fitrahnya perlu diluruskan.

Kepentingan kita di kamar mandi hanya untuk buang hajat atau untuk mandi atau kebutuhan lainnya. Sehingga ketika selesai hajat, agar segera keluar. Untuk itulah, para ulama melarang makan atau minum di kamar mandi.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan atau minum di kamar mandi. Jawaban beliau,

“Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja. Sehingga tidak selayaknya berdiam lama di kamar mandi, kecuali sebatas menyelesaikan hajatnya. Sementara makan dan minum di kamar mandi, menyebabkan seseorang teralalu lama diam di kamar mandi, yang tidak selayaknya dilakukan.” (Majmu al-Fatawa, 11/110)

Semakna dengan ini adalah merokok di kamar mandi. Apalagi untuk mencari inspirasi. Kita khawatirkan, inspirasi produk kamar mandi adalah inspirasi dari setan. Allahu alam. [Ustaz Ammi Nur Baits]

 

INILAH MOZAIK

Hukum Merokok dan Menjual Rokok, Haram atau Makruh?

Bagaimana hukum merokok dan menjual rokok? Berikut ini penjelasannya, termasuk hujjah ulama yang menyatakan hukumnya haram maupun yang menyatakan hukumnya makruh.

Ustadz Abdul Somad pernah ditanya tentang hukum menjual rokok. Alumni Universitas Al Azhar Mesir dan Darul Hadits Maroko itu pun memberikan jawaban yang gamblang disertai analogi.

“Ustadz, bagaimana hukum menjual rokok?” Demikian salah satu pertanyaan tertulis yang diajukan salah seorang jamaah pengajian.

“Tergantung bagaimana Anda meyakini hukum rokok,” Ustadz Abdul Somad memulai jawabannya.

“Jika Anda meyakini hukum rokok itu haram, maka hukum menjual rokok seperti menjual babi. Sebaliknya, jika Anda meyakini hukum rokok itu makruh, maka menjual rokok seperti menjual jengkol.”

Seperti diketahui, para ulama -khususnya di Indonesia- berbeda pendapat mengenai hukum rokok. Sebagian ulama menyatakan rokok hukumnya haram dan sebagian lainnya menyatakan rokok hukumnya makruh.

Hukum merokok haram

Para ulama, mayoritas berpendapat bahwa hukum merokok adalah haram. Syaikh Qalyubi menjelaskan dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli.

“Ganja dan seluruh obat bius yang menghilangkan akal, meskipun zatnya suci, hukumnya haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya,” tulis ulama mazhab Syafi’i yang wafat pada tahun 1069 H ini.

Mayoritas ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali juga mengharamkannya. Umumnya mereka berhujjah dengan dalil:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“ (QS. Al Baqarah: 195)

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, Baihaqi, dan Hakim)

Syaikh Yusuf Al Qardhawi menegaskan dalam fatwa beliau, “Tidak ada pendapat ulama saat ini yang menghalalkan rokok setelah kalangan medis menjelaskan bahaya dan efek negatifnya.”

“Maka yang tersisa adalah pendapat makruh atau haram. Pendapat yang mengharamkan menurut kami lebih kuat argumennya. Dan itulah pendapat saya. Hal itu karena jelasnya bahaya fisik, harta dan diri karena kebiasaan merokok. Segala sesuatu yang membahayakan kesehatan manusia maka harus diharamkan secara syariah.”

Lanjutan dari fatwa Syaikh Yusuf Qardhawi tersebut adalah sebagai berikut:

Allah berfirman dalam QS Al Baqarah ayat 185:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“

Surat An-Nisa ayat 29:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Surat Al An’am ayat 141:

وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Surat Al-Isra ayat 27:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Rokok berbahaya pada kesehatan dan harta, maka memperoleh sesuatu yang membahayakan manusia itu haram. Oleh karena itu, kami merasa wajib memfatwakan haramnya rokok pada saat ini.

Ulama yang berpendapat rokok haram

Selain ulama terdahulu seperti yang disebutkan di atas, mayoritas ulama di zaman sekarang menyatakan hukum merokok haram. Di antaranya:

  • Para ulama Arab Saudi. Hampir seluruh ulama Saudi mengharamkan rokok. Demikian pula lembaga fatwa Arab Saudi Lajnah Daimah.
  • Syaikh Yusuf Al Qardhawi
  • Dewan Fatwa al-Azhar, Mesir (1979 M)
  • Muzakarah Jawatankuasa Fatwa, Majlis Kebangsaan Hal Ehwal Islam Malaysia yang ke-37 ( 1995 M)
  • Muhammadiyah, berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010

Hukum merokok makruh

Ulama yang berpendapat bahwa rokok itu makruh umumnya berdalil bahwa segala sesuatu itu hukum asalnya boleh (الأصل فى الأشياء الاباحة) kecuali ada dalil yang melarangnya.

Menurut mereka, rokok tidak sampai pada taraf “sangat membahayakan” maka hukumnya hanya makruh.

KH Arwani Faishal, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU, menjelaskan bahwa QS Al Baqarah ayat 195 dan hadits “laa dlarara wa laa dliraar” adalah dua dalil yang dipakai untuk menghukumi rokok. Namun, permasalahannya adalah apakah rokok itu termasuk mudharat atau tidak. Jika tidak membawa mudharat, maka hukumnya mubah. Jika membawa mudharat kecil, maka makruh. Dan jika banyak mudharat, maka haram.

Ulama yang berpendapat rokok makruh

Yang berpendapat rokok makruh di antaranya Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU pada 25 Februari 2011 dan Jawatan kuasa Perunding Hukum Syara’ (Fatwa) Malaysia.

Wallahu a’lam bish shawab.

 

[Muchlisin BK/BersamaDakwah]

Jangan Menyuruh Anakmu Membeli Rokok Untukmu

MEROKOK adalah perbuatan yang diharamkan dengan beberapa alasan:

1. Rokok adalah termasuk sesuatu yang khabits (buruk sekali), dan agama mengharamkan segala sesuatu yang khabits. Allah berfirman:

Artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-Araf 157)

2. Rokok membahayakan kesehatan si perokok dan orang yang disekitarnya, sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Artinya: “Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syeikh al-Albany)

3. Merokok merupakan pemborosan, sedangkan Allah mengatakan:

Artinya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (QS. 17:27)

Adapun berbakti kepada orang tua maka hukumnya wajib ain, Allah berfirman:

Artinya: “Dan sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak.” (QS. 4: 36)

Dan berdurhaka kepada keduanya merupakan dosa besar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Artinya: “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?” Mereka berkata: “Iya ya Rasulullah?” Beliau berkata: “Syirik kepada Allah, dan durhaka kepada orang tua.” Kemudian beliau duduk bersandar dan berkata: “(kemudian) perkataan dusta dan persaksian dusta, (kemudian) perkataan dusta dan persaksian dusta! Beliau mengulanginya terus sampai aku berkata: Beliau tidak mau diam.” (HR. Al-Bukhary)

Namun bagaimanapun besar hak orang tua, tidak boleh bagi seorang untuk menaatinya dalam kemaksiatan kepada Allah. Karena ketaatan kepada Allah harus didahulukan di atas ketaatan semua makhluk. Oleh karena Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Artinya: “Tidak ada ketaatan (kepada makhluk) di dalam kemaksiatan kepada Allah, sesungguhnya ketaatan hanya di dalam sesuatu yang maruf (dibolehkan oleh agama).” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Nasihat kami, hendaklah semua orang tua takut kepada Allah taala, dan supaya tidak memerintah buah hatinya untuk berbuat maksiat kepada Allah atau memintanya untuk membantu di dalam berbuat maksiat, bahkan seharusnya beliau menjadi teladan dan panutan yang baik bagi seluruh keluarga, Allah berfirman:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. 66:6)

Dan anak-anak tersebut adalah amanat Allah, dan kita akan ditanya tentang amanat ini, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Artinya: “Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan diatnya yentang orang yang dipimpinnya. Dan imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya. Dan seorang laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan dia akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Dan hendaklah seorang anak berbicara baik-baik, menolak dengan lembut dan tetap berkelakuan yang sopan kepada orangtua, ketika orang tua memerintah kepada maksiat. Allah berfirman:

Artinya: “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Ku lah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. 31:15)

Dan terus memohonkan ampunan dan hidayah untuk keduanya. Mendakwahi keduanya kepada tauhid dan menjauhi kesyirikan yang merupakan landasan amal. Mungkin dengan demikian Allah berkenan membuka hati keduanya.

Wallahu alamu. [Ustadz Abdullah Roy, Lc.]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2326551/jangan-menyuruh-anakmu-membeli-rokok-untukmu#sthash.osSukV9t.dpuf

Apakah Merokok Membatalkan Wudu?

ULAMA besar Kerajaan Saudi Arabia sekaligus pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Kerjaan, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah menerangkan, “Merokok tidaklah membatalkan wudu. Akan tetapi merokok itu sesuatu yang khobits (kotor). Akan tetapi jika seseorang merokok lalu ia salat, maka tidak batal salat dan wudunya.

Rokok berasal dari tanaman yang sudah diketahui jenisnya. Akan tetapi rokok itu haram karena bahaya yang ditimbulkan. Sehingga bagi para pecandu sudah mesti untuk menjauhi dan meninggalkannya. Juga tidak boleh seseorang membeli rokok dan mengonsumsinya. Tidak boleh pula memperdagangkan rokok.

Para pecandu rokok sudah semestinya bertobat pada Allah, juga meninggalkan jual belinya. Allah Taala berfirman,

“Mereka menanyakan kepadamu: Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: Dihalalkan bagimu yang baik-baik.” (QS. Al Maidah: 4).

Dalam ayat ini jelas bahwasanya yang dihalalkan hanyalah yang thoyyib (yang baik-baik), yaitu makanan yang mendatangkan manfaat. Allah Taala juga menyebutkan mengenai sifat Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al Araf: 157).

Dan tidak diragukan lagi rokok dan segala yang memabukkan adalah termasuk yang khobits (kotor atau buruk). Sehingga wajib bagi para pecandu rokok untuk meninggalkan rokok dan segeralah ia bertobat pada Allah. Hendaklah ia menjaga kesehatan dan menjaga hartanya, juga waktunya dalam hal yang bermanfaat.

Karena setiap mukmin wajib meninggalkan berbagai hal yang membahayakan agama dan dunianya. Contoh yang membahayakan di sini adalah rokok dan berbagai macam minuman memabukkan. Hendaklah ia bertobat dengan tobat yang tulus. Kita memohon pada Allah hidayah dan taufik pada setiap muslim.”

Semoga hidayah selalu tercurah pada kita sekalian. [Muhammad Abduh Tuasikal, MSc]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2325415/apakah-merokok-membatalkan-wudu#sthash.2ggAlWoE.dpuf