Dalam keadaan tertentu, terkadang ada mertua yang mau mencuci pakaian menantunya. Ini biasanya dilakukan jika menantunya lagi lahiran, atau dalam keadaan sakit, atau mertuanya tinggal bersama menantunya. Dalam Islam, bagaimana hukum mertua mencuci pakaian menantu, apakah boleh?
Pada dasarnya, dalam Islam tidak ada larangan bagi seseorang untuk berbuat baik kepada orang lain, termasuk mertua kepada menantunya. Mertua boleh membantu menantunya, terutama jika menantunya dalam keadaan kesulitan dan sedang membutuhkan bantuan.
Oleh karena itu, jika ada mertua yang mau mencucikan pakaian menantunya atas dasar kerelaan dan hendak membantu menantunya, terutama jika menantunya dalam keadaan kesulitan, seperti lagi lahiran, sedang sakit, dan lainnya, maka hal itu tidak masalah, hukumnya diperbolehkan.
Dalam Al-Quran, Allah memerintahkan untuk saling membantu dalam kebaikan kepada siapapun untuk siapapun, termasuk kepada mertua untuk menantunya. Allah berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 2 berikut;
وَتَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡبِرِّ وَالتَّقۡوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ
Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Saw sangat menganjurkan kepada umatnya untuk saling membantu satu sama lain dan meringankan beban orang lain. Hadis dimaksud diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Nabi Saw bersabda;
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
Barangsiapa melapangkan dari seorang beriman sebuah kesulitan dunia, niscaya Allah lapangkan atasnya dari kesulitan hari kiamat, siapa yang memudahkan seorang yang sulit bayar hutang, niscaya Allah akan mudahkan atasnya kesulitan di dunia dan akhirat, siapa yang menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah tutupi aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah selalu menolong seorang hamba selama ia menolong saudaranya.
Meski boleh mertua mencuci pakaian menantu jika hal itu dilakukan atas dasar kerelaan, namun sebaiknya menantu tidak minta bantuan mertuanya untuk mencucikan pakaiannya. Hal ini karena dalam Islam, kedudukan mertua sama seperti kedudukan orang tua sendiri yang harus selalu dihormati.