Hukum Muadzin Pasang Tarif Jasa Adzan

Hukum Muadzin Pasang Tarif Jasa Adzan

Muadzin memasang tarif jasa adzan adalah sebuah topik yang cukup sensitif dan memicu perdebatan di Indonesia. Pandangan masyarakat terbagi antara yang pro dan kontra terhadap praktik ini. Lantas bagaimana hukum muadzin pasang tarif jasa adzan dalam Islam?

Tak bisa dipungkiri, bahwa muadzin memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam sebagai pengumum waktu-waktu shalat. Mereka adalah para penyeru yang melantunkan kalimat-kalimat indah, mengajak umat untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Seiring dengan tuntutan zaman dan perkembangan kehidupan ekonomi, semakin banyak muadzin yang memutuskan untuk menetapkan tarif jasa adzan mereka

Sebelum lebih jauh tentang hukum tarif tersebut maka perlu kiranya mengetahui hukum adzan terlebih dahulu dan dalil atas hukumnya. Hukum adzan adalah sunnah kifayah. Artinya, gugur kesunahannya ketika sudah ada yang melakukannya. Sedangkan dalil kesunahannya adalah hadis Nabi Muhammad Saw. Berikut bunyi potongan hadisnya:

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ……رواه البخاري

“Ketika waktu sholat datang maka hendaklah melakukan adzan salah satu diantara kalian” HR. Bukhari.

Mengenai hukum muadzin memasang tarif menurut Islam diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 165:

مسألة ي: يصح الإستئجار لكل ما لا تجب له نية عبادة كان كأذان وتعليم قرآن وإن تعين وتجهيز ميت

“Masalah Ya’ (Imam Yahya): Sah hukumnya menyewakan tiap-tiap pekerjaan yang tak butuh niat, baik itu berupa ibadah atau bukan ibadah. Seperti adzan, mengajarkan Al-Qur’an (sekalipun tertentu mengajarnya), mengurus jenazah”.

Berdasarkan pendapat di atas yang mengatakan boleh menyewakan pekerjaan yang berupa ibadah atau bukan ibadah, maka konsekuensi logisnya adalah boleh meminta ujrah (upah) atas apa yang telah ia kerjakan. Berhubung boleh meminta upah, maka boleh pula untuk memasang tarif atau harga atas jasanya itu.

Kendati diperbolehkan, namun seyogianya muadzin sebaiknya peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat tempat ia bertugas. Menetapkan tarif yang wajar dan terjangkau untuk umat Islam di sekitarnya akan memperlihatkan sikap empati dan kepedulian. Sebaliknya, tarif yang terlalu tinggi dapat memunculkan ketidakpuasan di kalangan umat.

Sekian penjelasan tentang hukum muadzin pasang tarif jasa adzan muadzin yang pasang tarif. Semoga bermanfaat. Wallahu Alam.

BINCANG SYARIAH