Hukum Nadzar Menikah, Apakah Pernikahan Menjadi Wajib?

Hukum Nadzar Menikah, Apakah Pernikahan Menjadi Wajib?

Dalam sebuah kesempatan, penulis pernah ditanya oleh seseorang mengenai hukum nadzar untuk menikah. Pasalnya, dia pernah bernadzar bahwa dirinya akan menikah setelah dirinya lulus kuliah.

Namun, karena beberapa faktor dia tidak bisa melaksanakannya meski dirinya telah lulus kuliah. Yang dia tanyakan apakah menikah menjadi wajib dengan nadzar sehingga dia berdosa karena melanggar nadzar tersebut?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum nadzar untuk menikah apakah menjadi wajib atau tidak. Menurut sebagian ulama, seperti Ibnu Al-Rif’ah, menikah menjadi wajib dengan sebab nadzar.

Oleh karena itu, jika seseorang bernadzar untuk menikah setelah lulus kuliah, misalnya, maka dia wajib melaksanakann nadzarnya. Jika dia melanggar, maka dia berdosa karena telah melanggar nadzarnya sendiri.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

وَقَالُوا: يَجِبُ النِّكَاحُ بِالنَّذْرِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ الَّذِي صَرَّحَ بِهِ ابْنُ الرِّفْعَةِ وَغَيْرُهُ، قَال الشَّرْوَانِيُّ: خِلاَفًا لِنِهَايَةِ الْمُحْتَاجِ وَمُغْنِي الْمُحْتَاجِ

وَالشِّهَابِ الرَّمْلِيِّ

Ulama Syafiiyah berkata: Menikah dapat berubah wajib dengan nadzar menurut pendapat yang kuat sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Al-Rif’ah dan lainnya. Imam Al-Syarwani berkata: Ini berbeda dengan pendapat kitab Nihayatul Muhtaj, Mughnil Muhtaj dan Imam Al-Ramli.

Sementara menurut ulama lainnya, seperti Imam Al-Ramli, menikah tidak menjadi wajib sebab nadzar. Oleh karena itu, jika seseorang bernadzar untuk menikah setelah lulus kuliah, misalnya, maka dia tidak wajib melaksanakann nadzarnya.

Boleh baginya melaksanakan nadzarnya, dan boleh juga baginya melanggarnya. Dan jika dia melanggar nadzarnya, maka dia tidak berdosa.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

وَقَال الشَّمْسُ الرَّمْلِيُّ: لاَ يُلْزَمُ بِالنَّذْرِ مُطْلَقًا وَإِنِ اسْتَحَبَّ …قَال الشَّبْرَامَلِّسِيُّ: سَوَاءٌ احْتَاجَ إِلَيْهِ أَمْ لاَ، تَاقَتْ نَفْسُهُ إِلَيْهِ أَمْ لاَ.

Imam Al-Ramli berkata: Menikah tidak menjadi wajib sebab nadzar secara mutlak, meskipun menikah baginya adalah sunnah. Imam Al-Syibramallisi berkata: Baik dia butuh pada nikah tersebut atau tidak, dirinya berhasrat untuk menikah atau tidak.

Demikian penjelasan hukum nadzar menikah dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawab.

BINCANG SYARIAH