Hukum Nazar Pemilu dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Nazar Pemilu dalam Islam, Bolehkah?

Bagaimana hukum nazar Pemilu dalam Islam? Pasalnya, saat ini jagat Media Sosial tengah digemparkan dengan postingan salah satu pendukung paslon Capres Pemilu 2024. Dalam postingan tersebut ia bernazar akan membagi-bagikan buku tentang mental health dan buku agama kepada 3 orang, jika salah satu paslon yang tidak didukunganya kalah.

Postingan tersebut diunggah di aplikasi x dengan nama akun @faraahabidah. Ia menggunakan hastag #Nazarpemilu yang sedang trend di Media Sosial saat ini. Lantas bagaimanakah pandangan Islam terhadap fenomena ini? Bolehkah bernazar untuk kepentingan pemilu, jikalau boleh wajibkah orang yang bernazar memenuhi janjinya?

Dalam Islam nazar secara etimologi memiliki arti janji. Sedangkan menurut syara’ nazar adalah janji khusus terhadap perbuatan baik. Nazar juga terbagi menjadi dua macam yakni Nazar Mubham dan Nazar Mu’ayyan. Selengkapnya berikut penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu juz 4 halaman 2553;

النذر لغة: الوعد بخير أو شر، وشرعاً: الوعد بخير خاصة. وأما‌‌ المنذور فنوعان: مبهم ومعين، فالمبهم: ما لا يبين نوعه كقوله: لله علي نذر، وحكمه أن فيه في رأي المالكية كفارة يمين. والمعين: أربعة أنواع الأول ـ قربة، فيجب الوفاء بها. الثاني ـ معصية، فيحرم الوفاء بها. الثالث ـ مكروه، فيكره الوفاء به . الرابع ـ مباح، فيباح الوفاء به وتركه، وليس على من تركه شيء

Artinya: “Nazar secara bahasa adalah janji untuk kebaikan atau kejahatan, dan secara hukum syar’i adalah janji khusus untuk kebaikan. Adapun Nazar yang diucapkan ada dua macam, yaitu Mubham dan Muayyan. Yang Mubham adalah yang tidak memperjelas jenisnya, seperti ucapan: Kepada Allah aku telah bernazar, dan hukumnya adalah menurut pendapat Maliki, berisi penebusan atas sumpah.

Nazar Muayyan itu ada empat jenis: Yang pertama adalah tindakan pengorbanan yang harus dipenuhi. Yang kedua adalah dosa, maka haram untuk menunaikannya. Ketiga, tidak disukai, maka tidak disukai untuk menunaikannya. Keempat, boleh, maka boleh menunaikannya dan meninggalkannya, dan siapa yang meninggalkannya, tidak wajib melakukan apa pun.”

Selain itu dalam bernazar dapat dikatakan sah ketika orang yang bernazar memenuhi beberapa syarat yakni islam, baligh dan berakal sebagaimana penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu juz 4 halaman 2554;

‌‌أولاً ـ الأهلية من العقل والبلوغ: فلا ينعقد نذر المجنون والصبي غير المميز والصبي المميز؛ لأن هؤلاء غير مكلفين بشيء من الأحكام الشرعية، فليسوا أهلاً للالتزام. ثانياً ـ الإسلام: فلا يصح نذر الكافر، حتى لو نذر، ثم أسلم، لا يلزمه الوفاء بنذره لعدم أهليته للقربة أو التزامها

Artinya; “ Pertama, berakal dan baligh. Oleh karena itu tidak sah Nazarnya seoarang yang gila, anak kecil yang belum tamyiz dan anak kecil yang sudah tamyiz. Karena mereka belum terbebani Hukum Syariat, oleh karenanya mereka tidak kompeten untuk berkomitmen. Kedua, beragama islam. Maka tidak sah nazarnya orang kafir (non muslim), meski ia pernah bernazar kemudian masuk islam. Maka ia tidak wajib memenuhi janji nazarnya ketika telah masuk Islam. Karena tidak adanya kompetensi untuk mendekatkan diri dan berkomitmen kepada allah.”

Dari penjelasan diatas dapat kita pahami bahwa nazar yang telah ditulis dan dipost di aplikasi x oleh akun @faraahabidah di atas dapat dikategorikan sebagai Nazar Muayyan yang berupa ibadah, yakni membagikan sebuah buku.

Oleh karenanya ia harus memenuhi janjinya tersebut apabila Paslon capres tersebut kalah. Namun hal itu berlaku jika pihak yang bernazar telah baligh dan mempunyai akal serta beragama islam. Jika tidak demikian maka Nazarnya dianggap tidak sah dan tak wajib memenuhi janji tersebut.

Demikian penjelasan seputar hukum nazar untuk kepentingan Pemilu. Semoga bermanfaat Wallahu alam bissawab.

BINCANG SYARIAH