Hukum Orang yang Menyeru kepada Penyatuan Agama-Agama

Hukum Orang yang Menyeru kepada Penyatuan Agama-Agama

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala

Pertanyaan:

Ada orang yang menyeru untuk mendekatkan antar agama. Diserukan bahwa orang Islam, yahudi, dan nasrani, bersepakat pada pokok tauhid. Apakah ia dihukumi kafir? Apa pendapatmu tentang hal ini?

Jawaban: 

Saya berpandangan bahwa (orang) ini kafir. Orang yang berpendapat bahwa agama Islam, yahudi, dan nasrani bersepakat di atas tauhid adalah kafir. Ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Apabila ia berpendapat bahwa orang-orang nasrani yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga (trinitas)” adalah orang yang bertauhid (mengesakan Allah), maka dia -orang yang berpendapat tersebut- bukanlah orang yang bertauhid. Karena dia telah rida atas kekufuran dan kesyirikan. Bagaimana bisa bersepakat antara orang yang mengatakan “Sesungguhnya Isa adalah anak Allah”, dan “‘Uzair adalah anak Allah”, dengan orang yang mengatakan,

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ۞ اللَّهُ الصَّمَدُ ۞ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ۞ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُواً أَحَدٌ

Katakanlah, ‘Dialah Allah yang Mahaesa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada satu pun yang setara bagi-Nya.’” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)

Oleh karena itu, saya katakan kepada orang ini, “Bertobatlah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla, karena ini adalah perbuatan murtad, yang dengannya dihalalkan darah dan harta anda, pernikahan anda menjadi batal. Dan jika anda mati, maka tidak ada kehormatan untuk anda. Anda akan dilemparkan ke liang lahat supaya manusia tidak terganggu dengan bau Anda. Tidak dibolehkan seorang pun untuk memintakan ampun untuk Anda jika mati dalam keadaan seperti ini.”

Sampai-sampai Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam bersabda,

«والذي نفسي بيده لا يسمع بي أحد من هذه الأمة يهودي أو نصراني ثم لا يؤمن -أو قال:« لا يتبع ما جئت به»- إلا كان من أصحاب النار».

Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidak ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentang ajaranku, baik dari kalangan yahudi atau nasrani, lalu ia tidak beriman,” (atau beliau bersabda), “Dia tidak mengikuti apa yang aku datang dengannya, kecuali termasuk dari penghuni neraka.

Agama-agama samawi adalah agama selama belum dihapus. Apabila telah dihapus, maka tidak bisa dikatakan sebagai agama. Orang yahudi yang ketika syariat Nabi Musa masih berlaku, mereka mengikuti ajarannya, maka mereka berada di atas agama Islam. Orang nasrani yang ketika syariat Nabi Isa berlaku, dan mereka mengikuti ajarannya, maka mereka termasuk orang Islam. Akan tetapi, setelah pengutusan Rasul (Muhammad) ‘alaihish shalatu wassalaam, mereka semua menjadi kafir dan amalan mereka tidak akan diterima (jika mereka tidak beriman dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْأِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Dan barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama) itu, dan dia di akhirat kelak termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran: 85)

***

Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/77338-hukum-orang-yang-menyeru-kepada-penyatuan-agama-agama.html