Hukum Orangtua Memandikan Jenazah Anaknya yang Sudah Dewasa

Hukum Orangtua Memandikan Jenazah Anaknya yang Sudah Dewasa

Di tengah masyarakat, banyak kita jumpai sebagian orangtua yang ikut memandikan jenazah anaknya, meskipun anaknya sudah dewasa dan berbeda jenis. Biasanya, orangtua melakukan hal ini sebagai bentuk kepeduliannya dan hendak memastikan bahwa jenazah anaknya dirawat dengan baik. Sebenarnya, bagaimana hukum orangtua memandikan jenazah anaknya yang sudah dewasa, apakah boleh?

Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa jika antara orangtua dan anak jenis kelaminnya sama, maka orangtua boleh memandikan jenazah anaknya, bahkan dia termasuk orang yang paling berhak dan paling pantas untuk memandikannya. Misalnya, ayah memandikan jenazah anak laki-lakinya, atau ibu memandikan jenazah anak perempuannya. Dalam keadaan demikian, maka orangtua dianjurkan untuk ikut memandikan jenazah anaknya yang jenis kelaminnya sama, meskipun anaknya tersebut sudah dewasa.

Namun jika antara orangtua dan anaknya berbeda jenis, maka orangtua tidak boleh memandikan jenazah anaknya yang sudah dewasa. Ayah tidak boleh memandikan jenazah anak perempuannya, dan ibu tidak boleh memandikan jenazah anak laki-lakinya. Ini disebabkan karena orangtua dilarang melihat aurat jenazah anaknya yang berbeda jenis, baik dalam keadaan masih hidup maupun sudah meninggal.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni sebagai berikut;

وَلَيْسَ لِغَيْرِ مَنْ ذَكَرْنَا مِنْ الرِّجَالِ غَسْلُ أَحَدٍ مِنْ النِّسَاءِ، وَلَا أَحَدٍ مِنْ النِّسَاءِ غَسْلُ غَيْرِ مَنْ ذَكَرْنَا مِنْ الرِّجَالِ، وَإِنْ كُنَّ ذَوَاتِ رَحِمٍ مَحْرَمٍ، وَهَذَا قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ

Tidak boleh bagi kalangan laki-laki, sebagaimana telah kami sebutkan, memandikan jenazah siapapun dari kalangan perempuan. Begitu juga tidak seorang pun boleh bagi kalangan perempuan memandikan jenazah laki-laki selain yang telah kami sebutkan, meskipun di antara mereka ada hubungan kerabat kemahraman. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.

Menurut para ulama, hukum asal yang boleh memandikan jenazah laki-laki adalah laki-laki, dan yang boleh memandikan jenazah perempuan adalah perempuan. Hukum asal ini tidak boleh dilanggar kecuali dalam keadaan darurat. Karena itu, jika antara orangtua dan anak yang sudah dewasa berbeda jenis kelamin, maka orangtua tidak boleh memandikan jenazah anaknya. Namun jika sama jenis kelaminnya, maka boleh orangtua memandikan jenazah anaknya, bahkan dia lebih berhak dan lebih pantas untuk memandikan jenazah anaknya dibanding orang lain.

BINCANG SYARIAH