Hukum Over Kredit dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Over Kredit dalam Islam, Bolehkah?

Para ulama yang melarang pengalihan utang pada makanan beralasan bahwa hal itu berarti menjual makanan yang belum dimiliki secara penuh.

Bermuamalah dengan cara mencicil cukup populer di Indonesia. Banyak pembelian kenda raan, rumah, hing ga masih barang elektronik yang dibeli lewat kredit. Di dalam Alquran pun tertera jelas tentang bagaimana ketentuan jual beli tidak secara tunai. “Hai orang-orang yang beriman, apabila ka mu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentu kan, hendaklah kamu menulis kannya.” (QS al-Baqarah: 282).

Transaksi jual beli secara kre dit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. Dengan syarat, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan aqd sharih ‘adam al jahalah (dilakukan secara jujur dan me nyepakati batas waktu dan harga barang). Transaksi tersebut pun harus bebas dari unsur riba. Meski demikian, adakalanya seorang yang tak sanggup membayar cicilan kemudian mengalihkannya kepada orang lain. Tak hanya cicilan, pinjam meminjam uang yang dibenarkan syara’ pun terkadang mengalami pengalihan.

Contoh kasus, yakni si A memberi pinjaman kepada si B, sedangkan si B masih punya piutang kepada si C. Begitu si B tidak mampu membayar utangnya kepada si A, ia mengalihkan beban utang tersebut kepada si C. Dengan demikian, si C yang harus membayar utang si B kepada si A, sedangkan utang si C dianggap selesai.

Lantas, muncul pertanyaan mengenai pengalihan kredit atau over kredit dari satu debitur kepada calon debitur lain, apakah sah dalam Islam? Over kredit dalam Islam disebut dengan bahasa hawalah. Istilah ini bermakna pengalihan utang. Berdasarkan sabda Nabi SAW, hawalah termasuk transaksi muamalah yang sah di mata syara’.

“Penangguhan orang kaya itu zalim. Jika salah seorang kalian dialihkan kepada orang kaya, hendaklah ia mau menerima pengalihan itu.” (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW bersabda, “Haram bagi orang yang mampu membayar utang untuk melalaikan utangnya. Apabila salah se orang di antara kalian mengalih kan utangnya kepada orang lain, hendaklah pengalihan itu diterima asalkan orang lain (yang di minta membayar utang) itu mampu membayarnya.” (HR Ahmad dan Albaihaqi).

Haram bagi orang yang mampu membayar utang untuk melalaikan utangnya. Apabila salah se orang di antara kalian mengalihkan utangnya kepada orang lain, hendaklah pengalihan itu diterima asalkan orang lain (yang di minta membayar utang) itu mampu membayarnya

HR AHMAD DAN ALBAIHAQI

Pengalihan utang mengha rus kan keberadaan orang yang meng alihkan utang (muhil), orang yang utangnya dialihkan (muhal), dan orang yang kepadanya utang dialihkan (muhal’alaih). Muhil adalah debitor, muhal adalah kre ditor, dan muhal’alaih adalah orang yang akan membayar utang.

Dikutip dari kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, para ulama menganggap hawalah me rupakan bagian dari muamalah. Mereka mempertimbangkan bah wa persetujuan kedua belah pihak diperlukan. Meski demikian, ada ulama yang berpendapat ti dak perlunya persetujuan orang yang menerima pengalihan utang berikut persetujuan orang yang dialihkan utangnya. Para ulama ini memandang jika kapasitas orang yang menerima pengalihan utang terhadap orang yang di alihkan piutangnya, sama seperti kapasitas orang yang dialihkan piutangnya terhadap debitur atau orang yang berutang pada orang lain. Dalil hadis, “…. hendaklah pengalihan itu diterima asalkan orang lain (yang diminta membayar utang) itu mampu membayarnya,” menjadi sandaran jika persetujuan tak diperlukan.

Menurut Imam Malik, pengalihan utang harus memenuhi tiga syarat. Pertama, status utang orang yang dialihkan sudah jatuh tempo. Jika utang itu belum jatuh tempo, sama dengan menjual utang dengan utang. Menurut hu kum syara’, penjualan tersebut ti dak diperbolehkan. Kedua, be saran dan sifat utang yang dialihkan harus sama dengan utang baru. Jika ada salah satunya yang tidak sama, statusnya sama de ngan menjual utang, bukan ha walah. Karena itu, menurut Imam Malik, muamalah ini tidak berarti keluar dari rukhshah atau kemurahan dalam jual beli. Jika sudah masuk dalam jual beli, ada unsur praktik menjual utang dengan utang. Ketiga, utangnya bukan be rupa makanan dari pemesanan atau salam.

Secara garis besar, para ulama menyepakati jika tanggungan utang pada penerima pengalihan harus sejenis dengan tanggungan utang yang ada pada orang yang mengalihkan utang, baik besaran maupun sifatnya. Akan tetapi, se bagian ulama yang membolehkan pengalihan utang tersebut hanya pada emas dan dirham, bukan ma kanan. Para ulama yang me larang pengalihan utang pada makanan beralasan bahwa hal itu berarti menjual makanan yang belum dimiliki secara penuh.

Mayoritas ulama berpendapat jika hukum hawalah kebalikan dari hukum kafalah. Dalam hal, kalau orang yang menerima peng alihan utang mengalami pailit ma ka kreditur tidak boleh me nagih kepada orang yang meng alihkan utang. Menurut Imam Ma lik dan murid-muridnya, dikecualikan jika orang yang meng alihkan utang melakukan peni pu an atau kecurangan. Contoh nya, ia mengalihkannya kepada orang miskin.

Sementara itu, Imam Abu Ha nifah berpendapat, kreditur boleh menagih kepada orang yang me nerima pengalihan utang kalau orang tersebut meninggal dunia dalam keadaan pailit. Kondisi lainnya, orang tersebut menyang kal pengalihan utang sekalipun tidak mempunyai saksi. Walla hu’alam.