Hukum Peeling Face dalam Islam

Hukum Peeling Face dalam Islam 

Bagaimana hukum peeling face dalam Islam? Setiap wanita pasti memiliki kemauan untuk tampil cantik dan menarik. Oleh karena itu dunia industri menyediakan dan memunculkan berbagai macam inovasi di bidang kosmetik, skincare serta perawatan kecantikan untuk memenuhi kebutuhan pasar tersebut.

Macam dan fungsinya juga bervariatif, mulai dari membersihkan kulit dari kotoran dan komedo, memutihkan, mencerahkan sampai menghilangkan jerawat.

Baru baru ini, terdapat macam perawatan (treatment) kecantikan yang menjadi tren di kalangan masyarakat bahkan sampai mancanegara. Yakni terapi yang disebut peeling face.

Metode peeling adalah perawatan wajah menggunakan metode pengangkatan lapisan kulit terluar dari wajah guna mengangkat sel kulit mati dan komedo sehingga wajah tampak lebih cerah, halus dan muda.

Biasanya, metode ini dilakukan mula-mula dengan menggunakan bahan kimia tertentu yang dioleskan ke wajah, setelah bahan kimia tersebut mengiring maka perlahan dikelupas dari kulit beserta komedo dan sel kulit mati yang sudah menempel.

Hukum asal memakai produk atau melakukan perawatan kecantikan adalah mubah, bahkan dalam sebuah hadis disebutkan:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ان الله جميل يحب الجمال

Rasulullah SAW bersabda “sesungguhnya Allah adalah Dzat yang Maha Indah dan menyukai keindahan” (HR. Muslim, No.147 dari Ibnu Mas’ud).

Hukum Peeling Face dalam Islam

Dalam menghukumi treatment peeling face ini sebenarnya sama dengan perumusan hukum menggunakan perhiasan pada umumnya, yang mana sama-sama memiliki tujuan berhias atau mempercantik diri dengan menggunakan alat atau bahan tertentu.

Adapun hukumnya yakni diperbolehkan selagi tidak menimbulkan dampak negatif seperti timbulnya fitnah, munculnya bahaya dan niat yang tidak diperbolehkan dalam syariat, hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Wahbah Zuhaili:

الزِيْنَةُ مَا يُتَزَيَّنُ بِهِ, وَهِيَ كُلُّ مَا يُضْفِى عَلَى الإِنْسَانِ حُسْنًا وَبَهْجَةً, أَوْ هِيَ اِسْمٌ يَقَعُ عَلَى مَحَاسِنِ الخَلْقِ الَّتِي خَلَقَ اللهُ وَعَلَى مَا يُتَزَيَّنُ بِهِ مِنْ فَضْلِ اللِّبَاسِ وَحُلِيٍّ وَغَيْرِ ذَالِكَ وَقَدْ تَكُوْنُ مَشْرُوْعَةً وَهِيَ الخَالِيَةُ مِنَ الِفتْنَةِ وَالإِفْسَادِ أَوِ النِّيَّةِ الفَاسِدَةِ وَقَدْ تَكُوْنُ غَيْرَ مَشْرُوْعَةٍ وَهِيَ البَاعِثَةُ عَلَى الفِتْنَةِ وَالْفَسَادِ أَو النِّيَّةِ الخَبِيْثَةِ أَوْ يَشْوِيْسُهَا شَيْءٌ مِنْ فَسَادِ النِّيَّةِ

“Perhiasan adalah setiap sesuatu yang digunakan manusia untuk berhias, yakni setiap sesuatu yang ditambahkan pada manusia untuk tujuan mempercantik atau memperindah. Atau juga bisa disebut sesuatu yang memberikan dampak keelokan tubuh yang diciptakan Allah, atau sebagai sebutan dari aksesoris, perhiasan dll. 

Hukum berhias bisa jadi diperbolehkan jikalau aman dari fitnah, kerusakan dan niat yang buruk. Hukum berhias juga bisa jadi tidak diperbolehkan jikalau mengundang fitnah, kerusakan dan niat yang buruk” (Wahbah Zuhaili, Al-Usroh Al-Muslimah fi al-Alam al-Muashir, , halaman 255)

Memandang dari perumusan hukum tersebut, maka perlu diketahui pula bahwa praktek pelling face harus dilakukan oleh tenanga ahli. Dikutip dari Alodokter.com, meskipun peeling face memberikan banyak manfaat, tidak semua kulit mampu menerima treatment ini.

Maka dari itu perlu terlebih dahulu pemeriksaan dan pengawasan dari dokter bilamana hendak melakukan peeling face. Beberapa faktor seperti kulit yang sensitif malah dapat memunculkan resiko semisal iritasi dan warna kulit yang tidak merata bila melakukan treatment peeling face ini.

Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum melakukan peeling face diperbolehkan selama dalam pengawasan dokter dan tidak menimbulkan bahaya pada kulit. Hal ini senada dengan kaidah fikih mengenai larangan berbuat hal kemadharatan yang berbunyi:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain”

Demikian hukum peeling face dalam Islam. Wallahu A’lam bisshowab.

BINCANG SYARIAH