Hukum Perempuan Buka Cadar Demi Bisa Bekerja

Hukum Perempuan Buka Cadar Demi Bisa Bekerja

Di zaman modern saat ini, sudah tidak asing lagi bagi kita melihat banyaknya perempuan yang ikut andil dalam beberapa pekerjaan penting. Namun, ada beberapa kantor yang meminta karyawannya untuk membuka cadar demi kepentingan meeting dan lain sebagainya. Lantas, bagaimana hukum perempuan buka cadar demi bisa bekerja?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan bahwasanya tidak ada larangan dalam islam yang mencegah wanita untuk mencari nafkah. Dia diperbolehkan untuk mencari nafkah dengan syarat harus menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan. 

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Adabu Hayati Zaujiyah, halaman 163 berikut,

ليس في الاسلام ما يمنع المرأة ان تكون تاجرة او طبيـبة او مدرسة او محترفة لأي حرفة تكسب منها الرزق الحلال ما دامت الضرورة تدعو الى ذالك وما دامت تـختار لنفسها الاوسط الفاضلة وتلتزم خصائص العفة التـى اسفلنا بعضها اهـ

Artinya : “Tidak ada dalam islam perkara yang mencegah para wanita untuk menjadi pedagang, dokter, pengajar, atau pekerja pada pekerjaan apapun untuk memperoleh rizki yang halal. Hal ini selama ada kebutuhan yang mendorong terhadap hal itu dan wajib baginya untuk menjaga diri sebagaimana keterangan yang telah lalu. ”

Mengenai membuka cadar bagi wanita, masih terjadi perbedaan pendapat diantara ulama apakah wajah termasuk aurat yang wajib ditutup atau tidak. Menurut mayoritas ulama yakni dalam mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, wajah bukan merupakan aurat yang wajib ditutup, sehingga bagi perempuan dipebolehkan untuk membukanya tanpa cadar. 

 Sebagaimana dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Juz 21 halaman 134 berikut,

فذهب جمهور الفقهاء (الحنفية والملكية والشافعية والحنابلة) الى أن الوجه ليس بعورة، واذا لم يكن عورة فانه يجوز لها أن تستره فتنتقب ولها أن تكشفه فلا تنتقب.

Artinya: “Mayoritas ulama fikih yakni mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali,  berpendapat bahwa, wajah bukanlah aurat, sehingga apabila wajah bukan aurat maka bagi perempuan boleh menutupnya dengan cadar atau boleh juga membukanya tanpa cadar”.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa menurut mayoritas ulama yakni dalam mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, wajah bukan merupakan aurat yang wajib ditutup, sehingga bagi perempuan diperbolehkan untuk membukanya tanpa cadar.  

Demikian penjelasan mengenai hukum perempuan buka cadar demi bisa bekerja. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH