Hukum Shalat di Rumah Non Muslim

Hukum Shalat di Rumah Non Muslim

Dalam sebuah kesempatan, pernah ada seseorang yang bertanya mengenai hukum beribadah di rumah non muslim. Pasalnya dia memiliki keluarga non muslim dan pada saat berkunjung di rumahnya, dia melaksanakan shalat di rumah keluarga yang non muslim tersebut. Bagaimana hukum melaksanakan shalat di rumah non muslim, apakah boleh?

Melaksanakan beribadah di rumah non muslim hukumnya adalah boleh. Tidak masalah bagi kita melaksanakan beribadah di rumah non muslim selama tempat yang dijadikan untuk melaksanakan shalat bersih dan suci dari najis, dan juga tidak ada patung di dalamnya.

Di antara dalil yang dijadikan kebolehan melaksanakan beribadah di rumah non muslim adalah hadis riwayat Imam Al-Bukhari, Nabi Saw bersabda;

وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ

Dan dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan bersuci, dimana saja seseorang dari umatku mendapatkan shalat, hendaknya dia menunaikan shalat.

Hadis ini merupakan penegasan bahwa semua tempat, asalkan bersih dan suci, boleh dijadikan tempat untuk melaksanakan ibadah, termasuk rumah non muslim. Bahkan menurut sebagian ulama, bukan hanya di rumah non muslim yang boleh, namun juga di tempat ibadah mereka pun boleh melaksanakan shalat, asalkan bersih dan suci dari najis, dan tidak ada patungnya.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Muhammad bin Muflih Al-Maqdisi dalam kitab al-Adabu Al-Syar’iyah wa Al-Minah Al-Mar’iyah berikut;

لا بأس بالصلاة في الكنيسة النظيفة روي ذلك عن ابن عمر وأبي موسى وحكاه عن جماعة

Tidak masalah melaksanakan shalat di dalam gereja yang bersih. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Musa dan Jamaah.

Adapun jika ada patungnya, maka shalat di rumah tersebut tetap boleh dan sah, hanya saja hukumnya makruh. Ini sebagaimana makruh shalat di tempat ibadah non muslim yang di dalamnya terdapat sebuah patung. Muhammad bin Muflih Al-Maqdisi dalam kitab al-Adabu Al-Syar’iyah wa Al-Minah Al-Mar’iyah berkata sebagai berikut;

وقال ابن تميم لا بأس بدخول البيع والكنائس التي لا صور فيها والصلاة فيها

Ibnu Tamim berkata; Tidak masalah memasuki sinagog dan gereja yang di dalamnya tidak ada patung, dan juga tidak masalah melaksanakan shalat di dalamnya.

BINCANG SYARIAH