Hukum Shalat Pakai Kaos Partai

Hukum Shalat Pakai Kaos Partai

Bagaimana hukum shalat memakai kaos partai? Pasalnya pada masa-masa pemilu biasanya setiap partai membuat atribut kampanye yang kemudian diberikan kepada masing-masing pendukungnya.

Di antara atributnya adalah kaos yang umumnya bergambar calon yang diusung partai yang bersangkutan. Dan tak jarang kaos partai tersebut kemudian dipakai para pendukung saat menunaikan shalat. Lantas bagaimana hukum shalat memakai kaos partai?

Pada dasarnya tidak ada aturan khusus dan detail mengenai pakaian yang dipakai saat shalat. Semua model pakaian apapun sah dipakai untuk shalat asalkan suci dan dapat menutupi aurat, termasuk kaos partai. 

Hal ini sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i [2/120] berikut;

ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما 

“Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.”

Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib [30] juga menegaskan:

 ويكون ستر العورة بلباس طاهر

 “Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.”

Namun demikian, meski sah mengenakan kaos partai untuk shalat sebaiknya perbuatan ini dihindari karena kaos partai termasuk kategori pakaian yang bergambar, yang mana mengenakan kaos bergambar saat shalat itu dimakruhkan. 

Sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل 

“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”

Dengan demikian, menunaikan shalat dengan memakai kaos partai tetap sah, hanya saja hukumnya dimakruhkan. Sekian penjelasannya, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab.

BINCANG SYARIAH