Terkadang ada masjid atau musalla yang menggunakan pengeras suara untuk melaksanakan tadarus Al-Qur’an, bahkan hingga tengah malam. Lantas, bagaimana hukum tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara hingga tengah malam? Inilah yang akan dibahas dalam artikel ini.
Diantara ibadah yang sering dilakukan ketika masuk bulan Ramadhan adalah tadarus Al-Qur’an. Pada prakteknya, Al-Qur’an dibaca bersama-sama di masjid atau di mushalla dengan menggunakan pengeras suara.
Mengingat pahala membaca Al-Qur’an di bulan ramadhan berlipat-lipat membuat kaum muslim Indonesia menjadi antusias mengikuti kegiatan ini. Sehingga, tidak sedikit masjid atau mushalla yang melakukan tadarus Al-Qur’an hingga melewati pertengahan malam.
Namun, bagaimana jika tadarus ini malah membuat warga menjadi terganggu? Bolehkah tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara hingga tengah malam?
Menurut imam al-Ghazali, menggunakan pengeras suara pada saat membaca Al-quran atau tadarus hukumnya boleh selama tidak menimbulkan riya. Bahkan adakalanya menggunakan pengeras suara lebih utama karena dengan demikian bacaan Al-Qur’an tersebut dapat didengar orang lain.
فأن لم يخف الرياء فالجهر ورفع الصوت افضل لان العمل فيه اكثر ولان فائدته تتعدى الى غيره والمتعدي افضل من الازم
Artinya : “Apabila tidak khawatir riya, maka membaca dengan suara keras lebih utama karena amal yang dilakukan dengan membaca dengan suara keras lebih banyak, dan faedahnya mengalir kepada orang lain. Amal ibadah yang manfaatnya dirasakan orang lain lebih utama daripada ibadah yang tidak dirasakan orang lain.”
Sebenarnya tadarus dengan pengeras suara masjid atau mushalla untuk keperluan tersebut boleh saja bahkan disunnahkan. Tetapi, apabila penggunaan toa tersebut, dilakukan dengan durasi panjang misalnya sampai tengah malam, juga tidak baik karena dapat mengganggu orang yang memerlukan kondisi tenang.
Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, halaman 108 menjelaskan lebih lanjut bahwa tadarus Al-Quran, zikir, atau semacamnya hingga membuat orang terganggu dapat dihukumi makruh. Bahkan, kegiatan tersebut harus dihentikan apabila dapat menyakiti hati sebagian orang yang mendengar.
Hal ini sebagaimana dalam keterangan beliau berikut,
لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه ، ومنه قراءة القرآن إلا إن شوّش على مصلّ أو أذى نائماً ، بل إن كثر التأذي حرم فيمنع منه حينئذ
Artinya, “Zikir dan sejenisnya antara lain membaca Al-Quran dengan lantang di masjid tidak makruh kecuali jika mengganggu konsentrasi orang yang sedang sembahyang atau mengusik orang yang sedang tidur.
Tetapi jika bacaan Al-Quran dengan lantang itu lebih banyak mengganggu orang lain, maka saat itu bacaan Al-Quran dengan lantang mesti dihentikan.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pada dasarnya menggunakan pengeras suara pada saat membaca Al-Qur’an atau tadarus hukumnya boleh bahkan disunnahkan.
Tetapi, apabila kegiatan tersebut membuat orang terganggu maka dapat dihukumi makruh. Bahkan, pengeras tersebut harus dimatikan apabila dapat menyakiti hati sebagian orang yang mendengar.
Demikian penjelasan menganai hukum tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara hingga tengah malam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.