Hukum Video Call Sex (VCS) di Siang Hari Ramadhan

Hukum Video Call Sex (VCS) di Siang Hari Ramadhan

Video Call Sex (VCS) adalah aktivitas seks via online, dimana sepasang kekasih rela saling menyentuh bagian-bagian intim tubuhnya masing-masing dan dipertontonkan kepada pasangannya dengan media yang disebut dengan video call. Aktivitas semacam ini kerap dilakukan oleh sepasang kekasih yang tidak memungkinkan untuk saling bertatap muka secara langsung. Lantas, bagaimana hukum Video Call Sex (VCS)  di siang hari Ramadhan? 

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ 

Artinya : “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. 

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. 

Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” [Al-Baqarah: 187]

Ibn rusyd berkomentar bahwa ayat tersebut menjadi dasar kesepakatan ulama mengenai tiga perkara yang membatalkan puasa yaitu makan, minum dan jimak (bersenggama).

Dalam hal ini, ulama memperluas cakupan makna jimak sehingga seseorang yang mengeluarkan sperma dengan sengaja seperti melakukan Video Call Sex (VCS) di siang hari bulan Ramadhan maka dapat membatalkan puasa. 

Hal ini sebagaimana dalam keterangan imam Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain berikut,

واستمناء) أى طلب خروج المني وهو مبطل للصوم مطلقا سواء كان بيده أو بيد حليلته أو غيرهما بحائل أولا بشهوة أولا

Artinya : “Bersenang senang artinya mengeluarkan mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa baik itu dilakukan dengan menggunakan tangannya sendiri atau menggunakan tangan istrinya atau yang lain. baik hal tersebut dilakukan dengan penghalang atau tidak dengan syahwat atau tidak tetap membatalkan puasa”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa ulama memperluas cakupan makna jimak (bersetubuh) sehingga seseorang yang mengeluarkan sperma dengan sengaja seperti melakukan Video Call Sex (VCS) di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa.

Demikian penjelasan mengenai hukum Video Call Sex (VCS) di siang hari bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH